![]() |
| Satgas Covid-19 terus gelar operasi penegakan Protokol Kesehatan di Desa Batang Lantik Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Sabtu (15/5)21) |
RANTAU- Meski masih dalam suasana lebaran, namun tak menyurutkan upaya TNI, Polri dan Satpol PP untuk tetap menegakan peraturan bupati (perbup) Tapin nomor 40 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan operasi penerapan protokol kesehatan di Desa Batang Lantik Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan pada hari Sabtu (15/5/21).
Dalam giat operasi Yustisi tersebut petugas mendapati adanya masyarakat yang masih abai akan protokol kesehatan dan berhasil menjaring 5 orang pelanggar protokol kesehatan, hal itu dikatakan Peltu M Sahrim Babinsa Koramil 1010-02/Tapin Tengah.
Lebih lanjut Babinsa Koramil 1010-02/Tapin Tengah Peltu M Sahrim kepada beritapembaruan.id mengatakan, Operasi protokol kesehatan ini setiap hari dilakukan oleh petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.
"Kami lakukan ini semua demi kebaikan bersama yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Ia menjelaskan ada 5 orang pelanggar prokes yang terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan pagi hari ini, kebanyakan pelanggar pengendara yang melintas di jalan Desa Batang Lantik.
Sementara Danramil 1010 -02/Tapin Tengah Kapten INF Sukirno mengatakan, kegiatan operasi protokol kesehatan diwilayah tugasnya terus dilakukan, meski Koramil 1010-02/Tapin Tengah memonitor 2 kecamatan sekaligus (Tapin Tengah dan Bakarangan) itu tidak masalah yang penting pembagian personil harus sesuai,agar setiap kegiatan berjalan dengan lancar.
"Intinya yang belum patuh terhadap protokol kesehatan, segeralah patuhi sebagaimana peraturan yang sudah ditentukan," terang Kapten Inf Sukirno.
Lanjutnya, lakukan protokol kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak,mencuci tangan,meminimalisir mobilitas dan menghindari kerumunan) dapat mencegah atau mengurangi penyebaran Covid-19.(kr-02/Ron)


