![]() |
Kepala Kantor Imigrasi Karawang Winarko (tengah) |
KARAWANG - Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Kabupaten Karawang menghadirkan inovasi baru dalam bidang pelayanan di tengah pandemi covid-19.
Salah satu programnya adalah menerapkan pelayanan EAZY Passport.
"EAZY Passport adalah layanan jemput bola untuk masyarakat yang ingin membuat paspor tanpa harus ke kantor Imigrasi, kami jemput bola ke perusahaan - perusahaan, universitas atau instansi - instansi pemerintahan dan swasta," kata Kepala Imigrasi Kabupaten Karawang, Winarko kepada awak media, Selasa (28/7/20).
Ia menjelaskan, program EAZY Passport adalah program pelayanan yang digagas Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka tetap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat yang ingin membuat paspor di tengah pandemi covid-19.
"Dengan sejumlah persyaratan yaitu KTP, KK dan lain - lainnya dengan sebelumnya mengajukan terlebih dahulu permohonan," ujarnya.
"Kuota maksimal 40-50 orang," ucap Winarko lugas.
Winarko berharap, kehadiran layanan EAZY Passport ini dapat memudahkan masyarakat Karawang mendapatkan paspor di tengah pandemi covid-19.
Ditempat yang sama, Yuningsih, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Karawang, yang mendampingi Kepala Imigrasi, Winarko, menjelaskan lebih lanjut kaitan teknis pelaksanaan pelayanan EAZY Passport Imigrasi Karawang.
Diterangkan Yuni, setelah melakukan permohonan yang bisa disampaikan melalui surat, email atau Whatsapp Gates yang bisa dilihat di website resmi Imigrasi Karawang, selanjutnya petugas dari Kantor Imigrasi akan datang untuk foto dan wawancara di lokasi yang telah ditentukan.
Dijelaskannya, pelayanan EAZY Passport, menurut Yuni, dalam praktiknya tetap menerapkan protokol kesehatan baik bagi petugas imigrasi maupun warga masyarakat yang mengajukan pembuatan paspor.
Kemudian, lebih lanjut diterangkan, pembuatan EAZY Passport prosesnya memakan waktu sekitar 4 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.
"Semua proses dilakukan pemohon di satu tempat, dari mulai foto, scan , sidik jari hingga sampai keluar proses pembayaran dan paspor bisa diambil setelah 4 hari kerja," ulasnya.
Dikatakan Yuni, pengambilan paspor bisa diambil langsung oleh pemohon paspor, atau diambil oleh perwakilan instansi, kantor atau komunitas dengan melampirkan surat kuasa atau surat perintah dari pimpinan atau para pemohon.
“Paspor juga bisa dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia,” pungkasnya.(nn/red)