JAKARTA - Lima tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dan kekerasan diamankan Dit Reskrimum Subdit III Unit I Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kabag Binops AKBP Ahsanul Muqaffi dan kanit Reskrimum Polda Metro Jaya, mengatakan, Subdit 3 Unit 1 telah menangkap 5 pelaku dengan inisial ACS, MY, HS, MT dan D, 3 orang diantaranya sebagai penadah, sementara inisial l masih dalam DPO, ke 5 tersangka mempunyai peran masing-masing
"Tersangka merupakan pemain lama dan sudah banyak kendaraan yang sudah di curi oleh pelaku dalam sehari bisa 8 sampai 10 kendaraan roda dua yang dicurinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada awak media, di Mapolda, Kamis (19/11/20)
Lanjut Yusri, kendaraan yang sudah di curi di jual ke Jawa Tengah dengan harga Rp. 2 jt hingga Rp. 3.800 ribu per unit, dan salah seorang tersangka alias ACS terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur karena melawan dan mengeluarkan senjata api melawan petugas.
"Dalam perjalanan, sewaktu mau di bawa ke rumah sakit, korban meninggal dunia. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun dan pasal 441 KUHP ancaman penjara 4 tahun penjara," jelasnya [Okta]