Iklan

Iklan

MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang pada Pilkada Kalsel

BERITA PEMBARUAN
22 Maret 2021, 10:37 WIB Last Updated 2021-03-22T03:39:22Z


RANTAU- Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Jumat (19/3/21) tentang sengketa Pilgub Kalsel 2020, ada 24  dari total 72 TPS di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan diharuskan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).


Dalam putusan MK yang disiarkan secara live di akun youtube MK tersebut, selain 24 TPS di Kecamatan Binuang ada 6 kecamatan lain, 1 kecamatan di kota Banjarmasin dan 5 kecamatan di Kabupaten Banjar yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).


Nama kecamatan di Provinsi Kalimantan Selatan yang diharuskan melakukan pemilihan suara ulang (PSU) dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari paska diputuskan perkara di MK tersebut, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin (301 TPS), Kecamatan Sambung Makmur (27 TPS), Aluh Aluh (63 TPS), Astambul (85 TPS), Mataraman (62 TPS ) dan Kecamatan Martapura (265 TPS) kelimanya berada di Kabupaten Banjar.


Sementara ketua Komisioner KPU Kabupaten Tapin Hj Henny Hendriyanti, Sabtu (20/3/21) menyampaikan, untuk di Kabupaten Tapin yang diharuskan melaksanakan pemungutan suara ulang sebagaimana putusan MK, ada 24 TPS dan tersebar di 6 desa/kelurahan yang ada di Kecamatan Binuang.


"Lima TPS berada di Desa Tungkap (TPS 1,2,3,6 dan TPS 8), ada delapan TPS di Desa Binuang (TPS 1,6,8,12,13,14,16 dan TPS 18), untuk Desa Raya Belanti ada tiga TPS terdiri dari (TPS 5,7 dan TPS 10), kemudian untuk TPS lainnya ada lima TPS di Desa Pualam Sari yaitu (TPS 1,2,3,4 dan 5 ) dan untuk desa Padasari di (TPS 2), lalu di Desa Mekarsari di (TPS 1 dan 3) total semuanya 24 TPS," terangnya.


Lanjutnya, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 24 TPS yang diharuskan melakukan PSU di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin tersebut total sebanyak 6.398 pemilih yang terdiri dari laki-laki (L) 3.102 pemilih dan perempuan (P) 3.296 pemilih.


"Rincian DPT yang terdiri dari pemilih laki laki dan perempuan di 5 TPS yang akan melakukan PSU  di Desa Tungkap  sebagai berikut,TPS 1 (471) TPS 2 (399) TPS 3 (327) TPS 6 (218) dan TPS 8 (326) total 1.741 pemilih," urainya.


Lebih lanjut Ketua KPU menyampaikan, jumlah DPT dari 8 TPS di Desa Binuang, TPS 1 (231), TPS 6 (224), TPS 8 (217), TPS 12 (194), TPS 13 (211), TPS 14 (265), TPS 16 (327), dan TPS 18 (303) total 1.972 pemilih.


Lalu untuk di Desa Raya belanti Dpt Di TPS 5 (238) TPS 7 (374) dan TPS 10 (121) total dari 3 TPS di kelurahan raya belanti 733 pemilih.


"Untuk Desa Pualamsari DPT di TPS 1 (225), TPS 2 (188), TPS 3 (452), TPS 4 (263), dan TPS 5 (329) total DPT Di Desa Pualamsari sebanyak 1.457 pemilih," jelas ketua KPU.


Sedangkan DPT di TPS 2 Desa Padangsari sebanyak 154 pemilih dan untuk Desa Mekarsari TPS 1 (178) serta TPS  2 (163) total DPT di 2 TPS yang ada di desa Mekarsari sejumlah 341 pemilih.


Demikian yang disampaikan ketua KPU Kabupaten Tapin Hj Henny Hendriyanti saat dimintai tanggapannya terkait pemungutan suara ulang di 24 TPS yang ada di Kecamatan Binuang paska Putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pilgub Kalsel 2020.(Ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang pada Pilkada Kalsel

Terkini

Topik Populer

Iklan