![]() |
Polisi Polresta Balerang saat bongkar paksa tenda dan panggung tak berizin yang akan dilaksanakan pengukuhan Perkumpulan Masyarakat Flores Nusantara, Jumat (19/3/21) |
BATAM- Pupus sudah rencana pengukuhan Perkumpulan Masyarakat Flores Nusantara.Pasalnya, polisi membongkar paksa panggung dan tenda tempat acara yang didirikan di kawasan Welcome to Batam (WTB), Batam Centre, Jumat (19/3/21).
Rencana pengukuhan perkumpulan tersebut akan digelar, Sabtu (20/3). Aksi pembongkaran mendapat penolakan dari pihak penyelenggara kegiatan di lokasi.
Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara menegaskan, bahwa acara tersebut tidak mengantongi izin kegiatan dari pihak kepolisian. Bahkan, pihak yang memiliki lahan yakni Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sehingga pihaknya kemudian mengambil langkah pembongkaran tenda-tenda kegiatan tersebut.
"Karena tidak memiliki izin dari BP juga, kita sudah konfirmasi, makanya kami ke sini untuk mencopot tenda-tenda, dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Lulik.
Dari informasinya sebut Lulik, ada sekitar 500-1.000 orang yang akan menghadiri acara pengukuhan Perkumpulan Masyarakat Flores Nusantara.
Diakuinya, pada saat membongkar tenda-tenda yang didirikan, pihaknya melakukan tindakan tegas. Hal ini dikarenakan ada beberapa orang yang melakukan pemukulan terhadap anggota polisi. Pihaknya mengamankan empat orang di lokasi tersebut.
"Kami datang kesini dengan UU, namun mereka melawan petugas. Intinya mereka tidak mengantongin izin,” imbaunya.
Lanjut Lulik, jika pihak penyelenggara merasa memiliki izin. Ia dengan tegas akan menindak siapa saja yang mengeluarkan izin kegiatan itu. Karena berdasarkan perintah dari pimpinan, selama pandemi tidak mengeluarkan izin keramaian.
"Seharusnya mereka peka dengan kondisi Batam saat ini di tengah Covid-19. Kalau, mereka berdalih terserah, yang jelas kami akan proses,” tegas Lulik.
Di lokasi yang berbeda, pernyataan yang disampaikan kepolisian mengenai soal izin berbeda. Andi Kusuma, pendiri Masyarakat Flores Nusantara, Andi Kusuma mengaku, pihaknya sudah mendapat izin kegiatan.
"Kenapa ada pembongkaran seperti ini. Padahal, surat izin dari Kasat Intel sudah ada. Tapi dalam ini mereka mengatakan sadar Covid-19. Izin tak ada masalah,” ungkapnya.
Pihaknya, menyayangkan tindakan kepolisian yang telah membongkar paksa tempat pelaksanaan acara pengukuhan pengurus di WTB Batamcentr. Dengan alasan tidak memiliki izin keramaian. Menurutnya jika acara mereka dihentikan karena Covid-19, masih banyak kegiatan keramaian lain yang telah diperbolehkan.
"Perkawinan juga ada. Di mana-mana ada pesta, pelantikan Wali Kota, pujasera, diskotek, semakin ramai,” ucap Andi.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya meminta penjelasan dari kepolisian. Karena kalau alasan ada potensi konflik, pihaknya meminta kepolisian untuk mengusut para pelakunya.
"Kalau ada melawan hukum tangkap pelakunya,” tegas Andi.(firman)