![]() |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat sampaikan pembatasan mobilitas warga DKI Jakarta, di Mapolda, Senin (21/6/21) |
JAKARTA- Kasus wabah Covid- 19 di Ibu Kota Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan, upaya pencegahan terus dilalukan oleh 3 pilar Jakarta dengan membatasi mobilitas warga di 10 titik yang biasa menjadi tempat tongkrongan atau tempat kumpul warga pada malam hari. Aturan ini mulai diberlakukan pada malam ini.
"Kita lakukan patroli-patroli dan masih menemukan banyak masyarakat masih kerumunan, banyak juga keluhan masyarakat masih banyak tempat-tempat kafe-kafe, restoran, tempat nongkrong di jalanan, kemarin sudah disarankan Gubernur, Kapolda tetap di rumah saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin(21/6).
Dikatakan Yusri, aturan yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta adalah jadwal tempat usaha seperti kafe, restoran yang berdagang dari pukul 20.00-04.00 WIB. Bila ditemukan lewat dari waktu yang ditentukan maka akan dilakukan pembubaran.
"Menyangkut semua ini ada beberapa penggal-penggal jalan yang sering terjadi keramaian, yang memang banyak menimbulkan penyebaran dari Covid-19, kita ambil contoh paling gampang beberapa ruas jalan di daerah Senopati kemudian di daerah Kemang banyak restoran kafe di sana, kemudian yang nongkrong, terakhir malam minggu kita bubarkan di daerah Senayan di Sate Taichan ya, di situ orang kumpul tanpa mengindahkan lagi prokes, mereka nggak pakai masker, batasan 5 orang gitu," jelas Yusri.
"Ini pembatasan saya ambil contoh ada di daerah Bulungan ada UMKM jual gultik, itu kalau datang malam sana penuh sampai tengah malam, sampai subuh, nah kita akan lakukan pembatasan di sana. Intinya bahwa kendaraan masuk sana kita selektif mulai pukul 21.00 sampai dengan 04.00 WIB," lanjut Yusri.
Lanjut Yusri mengatakan, pihaknya tidak melarang warga untuk melakukan kegjatan olahraga.
"Tidak ada larangan untuk berolahraga. Silahkan olahraga di rumah saja.Kalau diluar kumpul-kumpul kami bubarkan," pungkas Yusri.
Sementara itu, Direktur lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, petugas memiliki pengecualian kepada warga untuk melintas di jam yang sudah ditentukan tersebut.
"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, pertama penghuni, jadi meski dibatasi karena penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan. Kedua kaitan kesehatan ambulans, apotek, rumah sakit, tujuan itu masih boleh melintas. Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu hotel maupun yang mau ke hotel masih diperbolehkan, keempat mobilitas keadaan darurat, kebakaran, kepolisan, ambulans, TNI-Polri, kalau mau melintas boleh. Keempat ini yang dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan," tutur Sambodo.
Berikut 10 titik yang akan dibatasi mobilitas oleh aparat.
1. Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam
2. Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda.
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S.
4. Sabang sepanjang Jalan Sabang
5. Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh.
6. Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono Mustopo, Senayan City.
7. BKT sepanjang jalan BKT
8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Wuruk sampai Kunir Stasiun Beos.
9. Boulevard Kelapa Gading
10. Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah nyebrang jembatan. ( Okta).