Iklan

Iklan

Anggota Komisi II DPRD Tapin Pertanyakan Kinerja Disdukcapil

BERITA PEMBARUAN
20 Juli 2021, 22:36 WIB Last Updated 2021-07-21T00:55:47Z
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tapin H.Ihwanudin Husein, S.E

RANTAU- Kabupaten Tapin merupakan salah satu kabupaten dari 13 Kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan.

Ibu kota Kabupaten Tapin adalah kota Rantau yang berjarak kurang lebih 130 kilometer dari Banjarmasin pusat ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Kabupaten Tapin terdiri dari 12 Kecamatan dan 126 desa dan 9 Kelurahan, Kecamatan Binuang merupakan dengan jumlah penduduk terbanyak dan Kecamatan Piani dengan jumlah penduduk paling sedikit di Kabupaten Tapin.

Sementara menurut data BPS tahun 2020 jumlah penduduk di Kabupaten Tapin sebanyak 191.372 (seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh dua) jiwa yang terdiri dari jenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Diketahui jumlah Anggota DPRD Kabupaten Tapin saat ini sebanyak 25 Kursi yang terdiri dari 10 partai politik yakni Golkar 8 Kursi, PDIP 3 kursi, PKB 3 kursi, Demokrat 2 Kursi, Nasdem 2 kursi, PKS 2 kursi, Gerindra 2 kursi, PAN 1 kursi, PPP 1 kursi dan Berkarya 1 kursi.

Dalam Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 191 ayat 1 disebutkan bahwa jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi anggota DPRD.

UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 191 ayat 2 mengatakan, bahwa jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan.

Sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 191 ayat 2 poin b yang berbunyi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 100 ribu orang sampai 200 ribu orang kabupaten atau kota tersebut memperoleh alokasi 25 kursi Anggota DPRD.

Melihat jumlah penduduk Kabupaten Tapin saat ini sebanyak 191.372 jiwa, maka Kabupaten Tapin hanya memperoleh alokasi 25 kursi Anggota DPRD.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tapin H. Ihwanudin Husein S.E., asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada beritapembaruan.id Senin (19/7/21) mengatakan, dasarnya seluruh program kegiatan SKPD dalam kurun waktu kurang lebih 15 bulan sebelum Oktober tahun 2022 kita fokus muaranya itu ke penambahan jumlah penduduk Kabupaten Tapin.

"Jadi apa pun program kegiatan di SKPD yang sifatnya langsung atau pun tidak langsung kebijakan arahnya harus kesitu," ungkapnya.

Dicontohkan, salah satunya KORMI sudah berapa jumlah anggota dibawahnya sebagai atlet induk organisasi (Indor) yang tervalidasi datanya di Disdukcapil, bahwa itu memang benar-benar sebagai penduduk Kabupaten Tapin.

"Salah satunya lagi, kita dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Pondok Pesantren yang ada di Tapin, karena banyak santri yang mondok selama beberapa tahun, tapi saat pemilu Bulik Kada Milih Kada (Tidak pulang tapi tidak bisa memilih) andai mereka sudah terdata menjadi penduduk Kabupaten Tapin tentunya kan bisa memilih saat pemilu," terangnya.

Menurut H.Iwan biasa ia dipanggil di Kabupaten Tapin ini masih banyak orang yang belum terdata sebagai penduduk di Disdukcapil, padahal mereka beraktivitas dan tinggal di Kabupaten Tapin dengan waktu yang cukup lama, jumlahnya mencapai belasan ribu. Salah satunya pekerja di berbagai perusahaan, santri di beberapa pondok pesantren dan anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran.

"Memang di Kabupaten Tapin belum ada aturan atau perda yang mengharuskan bahwa setiap orang yang bekerja atau tinggal dengan jangka waktu tertentu di Tapin wajib menjadi penduduk Kabupaten Tapin, itu belum ada aturannya," tandas H. Iwan.

Gol akhirnya lanjut H.Iwan, semua program kegiatan SKPD di injuri time atau istilah dalam olahraga itu Sprin 100 meter, ini kita harus berpacu dengan waktu tahalang tabujur (segala upaya -red) agar data penduduk Kabupaten Tapin dapat tervalidasi seluruhnya di Disdukcapil.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tapin Wahyu Nugroho Ranoro, Selasa (20/7/21) mengatakan, targetnya bukan menambah kursi DPRD dari 25 menjadi 30 kursi akan tetapi meminta bagaimana Dukcapil agar mendata dan menerbitkan KTP warga Tapin yang belum terdaftar.

"Karena itulah tugas Dukcapil yang harus diprioritaskan, jika tidak, maka terkesan Pemda sengaja mendzolimi hak-hak warga dan bersikap tidak mengakui mereka sebagai masyarakat Tapin," ungkapnya.

Lanjutnya, kerugian lainnya, tidak ada sinkronisasi antara pendapatan DAU dan jumlah manusia per kepala yang mendiami di Kabupaten Tapin, masuk dalam rumus DAU, ini artinya kinerja Dukcapil merugikan pendapatan Daerah.

"Dan jika pendataan penduduk di atas 200 ribu, maka secara otomatis jumlah kursi di DPRD bisa menjadi 30 kursi," tuturnya.

Lebih lanjut, maka dari itu dalam kebijakan anggaran Disdukcapil harus diprioritaskan sesuai kebutuhan anggaran untuk menuntaskan orang-orang di Bumi Ruhui Rahayu ini yang belum memiliki KTP bagi yang dewasa dan akta kelahiran bagi anak-anak.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota Komisi II DPRD Tapin Pertanyakan Kinerja Disdukcapil

Terkini

Topik Populer

Iklan