![]() |
| Pemerintah Kabupaten Tapin sampaikan dua Raperda pada Paripurna DPRD Terkait Badan Hukum PDAM dan Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (21/7/21)(foto:ron) |
RANTAU- Pemerintah Kabupaten Tapin sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada hari Rabu (21/7/21) kemarin.
Pantauan beritapembaruan.id dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor.
Dua usulan Raperda yang disampaikan Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor itu tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum dan Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Wakil Bupati dalam sambutannya mengatakan, pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan DPRD melalui pemikiran dan pemandangan umum fraksi-fraksi sangatlah membantu dan mendorong kami dalam proses perbaikan serta penyempurnaan Raperda ini kedepannya.
"Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah menerima dan memberikan persetujuan terhadap dua Raperda usulan Pemerintah Daerah Tapin ini untuk diproses ke tahapan selanjutnya yang tentunya sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Masih dalam sambutannya Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor mengharapkan kepada seluruh SKPD dan instansi terkait agar selalu mengikuti agenda agenda rapat tentang pembahasan dua Raperda usulan tersebut.
Adapun perubahan Badan Hukum PDAM kabupaten Tapin menindaklanjuti dan mengacu pada UU No 23 tahun 2014 pasal 402 ayat (2) tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan Badan Hukum PDAM menjadi bentuk Perseroan Daerah Air Minum ini untuk kesesuaian bentuk hukum berdasarkan hasil kajian mengingat adanya keterlibatan Pemerintah Provinsi Kalsel dalam bentuk saham di PDAM Kabupaten Tapin dan diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas dalam pengelolaannya yang berdasarkan prinsip pelayanan mengedepankan kepentingan masyarakat bukan sekedar berorientasi profit atau keuntungan dalam tujuannya.
"Dan untuk Raperda lainnya tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan hukum atas hasil cipta karya yang dimiliki masyarakat Kabupaten Tapin dengan memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual baik secara perorangan maupun kelompok.
Menurut Syafrudin Noor, hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar akan mendapatkan nilai ekonomis bagi para penciptanya dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tapin.
Sementara itu fraksi PDIP DPRD Tapin dalam pandangan umum fraksinya yang disampaikan Wahyu Nugroho Ranoro berharap dalam pansus nanti agar pembahasannya masih dibuka ruang untuk alternatif menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) karena lebih ideal untuk status Badan Hukum PDAM adalah Perumda dibandingkan Perseroda.
Selain itu fraksi PDIP mengusulkan agar PDAM diberi nama khusus seperti PDAM di kabupaten lain dan secara umum fraksi PDIP meminta agar Bapemperda dengan Bagian Hukum Setda Tapin untuk menginventarisir Perda-Perda Kabupaten Tapin terkait materi atau substansi Perda terutama menyediakan dengan UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
Diketahui seluruh fraksi yang ada di DPRD kabupaten Tapin menerima dan untuk dibahas selanjutnya usulan dua Raperda usulan pemerintah daerah kabupaten Tapin tersebut.
Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tapin H Yamani dengan wakil ketua H Muhtar dan seluruh anggota DPRD juga Hadir Wakil Bupati H.Syafrudin Noor beserta para SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Tapin.(ron)


