Sekda Kabupaten Tapin H.Masyraniansyah.(foto:Humas) |
RANTAU- Sekertaris Daerah (Sekda) H Masyraniansyah mewakili Pemerintah Kabupaten Tapin hadiri Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin di Ruang Paripurna Gedung DPRD Tapin Jl Brigjen Hasan Basry Rantau, Kamis (19/8/21).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin bersama Pemerintah dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA/PPAS Perubahan TA 2021 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapin H Yamani didampingi Wakil Ketua DPRD H Midpay Syahbani dan H Muhtar serta dihadiri oleh Anggota DPRD Lainnya juga turut hadir para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan SOPD dan Pimpinan Lembaga serta Instansi Lainnya dilingkungan Pemkab Tapin.
Dalam sambutannya Bupati Tapin HM Arifin Arpan yang disampaikan Sekda Tapin H Masyraniansyah selain mengajak semua pihak untuk bersatu dan berikhtiar yang maksimal melawan pandemi Covid-19.
Selain itu HM Arifin Arpan melalui Sekda Tapin H Masyraniansyah mengatakan, yang menjadi dasar dalam perubahan KUA dan PPAS tahun 2021 yaitu prioritas pembangunan Kabupaten Tapin tahun 2021 dan optimalisasi pencapaian target program pembangunan serta pelaksanaan tanggap darurat bencana khususnya Penanganan Covid-19 yang berdampak pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan.
Dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA/PPAS) APBD Perubahan Pemkab Tapin TA 2021 menyampaikan tiga Rancangan Kebijakan yakni Perencanaan Pendapatan Daerah, Kebijakan Perencanaan Belanja Daerah dan Kebijakan Perencanaan Pembiayaan Daerah.
Dari ketiga Rancangan Kebijakan itu dijelaskan Masyraniansyah bahwa Perencanaan Pendapatan PAD tidak ada kenaikan ataupun penurunan, Pendapatan Transfer naik sebesar 11,57 persen dan lain - lain pendapatan yang sah naik sebesar 8,53 persen.
Sedangkan Kebijakan Perencanaan Belanja Daerah seperti Belanja Operasi naik sebesar 8,51 persen, Belanja Modal naik sebesar 10,21 persen, Belanja Tak Terduga turun sebesar 35,64 persen dan Belanja Transfer tidak ada kenaikan ataupun penurunan.
Untuk Kebijakan Perencanaan Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan naik sebesar 1,54 persen dan Pengeluaran Pembiayaan tidak ada kenaikan ataupun penurun.
Dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Tapin tahun anggaran 2021 itu dijelaskan bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.086.843.866.778.000. (1,08 triliun).
Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 71.897.510.578, Pendapatan Transfer Rp 972.771.387.000 dan lain lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 42.174.969.200.00.
Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp 1.527.240.535.428 dengan rincian Belanja Operasi Rp 935.057.707.320.91, Belanja Modal Rp 507.880.519.795.09, Belanja Tak Terduga Rp 17.182.979.000.00 dan Belanja Transfer Rp 67.119.329.412.00.
Terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp 440.396.668.750.00 dan Pembiayaan Daerah untuk menutup Defisit tersebut terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp 441.896.668.750, Pengeluaran Pembiayaan Rp 1.500.000.000 serta Pembiayaan Netto Rp 440.396.668.750.00.(Ron)