Iklan

Iklan

Aksi Damai, Forum Jurnalis Karawang Tuntut Kepolisian Tangkap Momo Dhio Alief

BERITA PEMBARUAN
28 September 2021, 12:44 WIB Last Updated 2021-09-28T06:11:09Z
Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Karawang (FJK) gelar aksi damai tuntut pemilik Akun FB Momo Dhio Alief terduga penghina jurnalis, Selasa (28/9/21)(foto:rm)


KARAWANG - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Karawang (FJK) menggelar aksi damai menuntut Momo Dhio Alief yang diduga menghina profesi wartawan dengan sebutan "Oteng-Oteng".


Aksi ini dimulai dari titik kumpul di Media Center Jurnalis Stadion Singaperbangsa, dengan berjalan kaki menuju lokasi aksi di Bundaran Mega M, Karawang, Selasa (28/09/2021).


Puluhan wartawan juga membawa beberapa banner dan poster bertuliskan Save Junalis Kami Bukan Oteng-Oteng, Penjarakan Momo Dhio Alief Penghina Wartawan, Tangkap Momo Dhio Alief, Usut Tuntas Kasus Pelecehan Wartawan.


Sementara saat orasi, para perwakilan Jurnalis Karawang mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Momo Dhio Alief, oknum yang diduga melakukan penghinaan di media sosial. 


Ketua IJTI Purwasuka, Rudi Setiawan mengatakan hari ini kita sengaja melakukan aksi sebagai bentuk kepedulian atas penghinaan terhadap jurnalis. 


"Jurnalis merasa dihina, direndahkan dan tidak dihargai lagi," ungkap Rudi. 


Kita sebagai jurnalis, lanjut dia, tidak bisa menginginkan adanya pernyataan-pernyataan seperti ini. Kita meminta kepada pihak kepolisian segera menangkap dan menahan yang sudah menghina profesi wartawan. Setuju?" tanya dia disambut teriakan setuju para wartawan peserta aksi. 


Kemudian aksi ini bentuk kekecewaan jurnalis Karawang dan tidak ada pihak manapun yang menunggangi. Tidak ada kepentingan politik dan aksi ini murni dari jurnalis. 


"Aksi ini didukung dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia IJTI, MOI, IWO, IMPERA, AJI,  PWI dan wartawan lainnya yang tergabung dalam jurnalis independen," beber Rudi. 


Ketua IWO Karawang,  Ega Nugraha mengatakan tuntutan kita tidak ada yang lain, tangkap dan penjarakan Momo Dhio Alief.


"Tangkap dan penjarakan Momo Dhio Alief yang sudah melecehkan profesi wartawan. Hari iniatau besok pihak kepolisian tidak melakukan penangkapan atau penahanan terhadap Momo Dhio Alief maka kami akan melakukan aksi lebih besar," tegas Ega Nugraha. 


Sementara itu Kuasa Hukum, Hendra Mandalika, SH, MH, dari kantor hukum Arya Mandalika dan LBH NKRI saat aksi lanjutan di depan Kantor Bupati Karawang menyampaikan bahwa tindakan-tindakan dan penghinaan terhadap jurnalis adalah harga diri bagi para jurnalis-jurnalis di Karawang.


"Saya tidak akan main-main dalam hal ini karena bukan hanya satu kali jurnalis dilaporkan, jurnalis diancam, bahkan keluarganya diancam.  Hal ini adalah satu peristiwa, jadi penegak hukum tidak boleh diam, betul?" tegasnya.


Karena UU Nomor 40 Tahun 99 mengenai jurnalis ini harus dirubah lagi. Kata dia, ketika penegak hukum bilang ketika profesi jurnalis melaporkan itu tidak bisa maka harus baca aturan lagi. 


"Bahwa tidak boleh ada kekosongan hukum, dimana saat melakukan penghinaan dianggap melakukan hal yang biasa terus minta maaf. Bukan itu persoalannya, maaf minta maaf. Ini persoalan dimana tugas mulia kawan-kawan dianggap sebelah mata," tugasnya.


Masih kata dia, kenapa celana saya sebelah? Jangan sampai penegak hukum berat sebelah, maka kami LBH dari NKRI dan LBH Arya Mandalika akan membuat surat kepada Kapolri dengan tanda tangan para temen-temen," tegas Hendra. 


Selama pelaksana aksi, para jurnalis menerapkan protokol kesehatan dengan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.[Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi Damai, Forum Jurnalis Karawang Tuntut Kepolisian Tangkap Momo Dhio Alief

Terkini

Topik Populer

Iklan