Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana beserta jajaran perlihatkan barang bukti berupa sertifikat vaksin palsu saat jumpa pers di Mapolres, Rabu (29/9/21/(foto:iki) |
KARAWANG- Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan salah satu oknum pembuatan sertifikat surat vaksin palsu, Rabu (29/9/21) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Karawang, Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, bahwa yang bersangkutan berinisial W, dan juga salah seorang mahasiswa dari Universitas di Kabupaten Karawang.
"Saudara W diancam hukuman penjara 12 tahun, denda dua milyar rupiah. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik, atau dokumen elektronik dengan tujuan informasi/dokumen elektronik dianggap seolah olah data outentik sebagaimana di maksud dalam, pasal 35 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang dan transaksi elektronik," ucap Kasat Reskrim pada wartawan saat jumpa pers di Mapolres, Rabu (29/9/21).
Kemudian lanjut Kasat, yang bersangkutan sudah terbukti menjual dua sertifikat surat vaksin kepada temannya untuk digunakan melamar pekerjaan, saudara W pun menarif harga Rp. 50 ribu untuk satu surat vaksinnya.
Ditambahkan Kasat reskrim, ia mengucapkan banyak terimakasih juga berkat adanya program 'Lapor Pak Kapolres' yang dimana pihaknya bisa mengungkap dengan cepat surat vaksin bodong tersebut.
"Kami mendapat informasi tersebut berasal dari masyarakat yang melapor di aplikasi Lapor Pak Kapolres, dan akan ditindak lanjuti secara proses hukum. Kebetulan juga yang bersangkutan sedang magang, kami dengan cepat menangkap terlapor dan segera mengambil beberapa barang bukti," tuturnya.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan ada 2 lembar sertifikat surat vaksin, Laptop, Handphone genggam dan bukti status WhatsApp untuk menawarkan sertifikat tersebut, terlapor juga melakukan aksinya hanya seorang diri.
"Kami segera melakukan pengecekan, namun hasil yang bersangkutan dapat menembus sistem secara resmi. Dan kebetulan yang bersangkutan bukanlah hacker akan tetapi dia diberi amanah untuk masuk dalam sistem," tandasnya.(ki/red)