Iklan

Iklan

Dianggap Langgar Kesepakatan, Petani Desa Tatakan Protes PT HCT

BERITA PEMBARUAN
27 Oktober 2021, 22:07 WIB Last Updated 2021-10-27T15:29:07Z
Musyawarah Petani Desa Tatakan dengan Humas PT HCT dihadiri Muspika Tapin Selatan, Rabu (27/10/21)(foto:ist)


RANTAU- Masyarakat petani plasma sawit Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan tak henti - hentinya melakukan upaya tuntutan terhadap perusahaan perkebunan sawit selaku mitranya yang berada di Kabupaten Tapin PT Hasnur Cipta Terpadu (PT HCT).


Informasi dihimpun, pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 lalu masyarakat petani plasma sawit Desa Tatakan kembali melakukan protes kepada pihak PT HCT yang dianggap melanggar kesepakatan karena melakukan panen sawit di lokasi milik warga yang dianggap masih belum tuntas dalam penyelesaiannya.


Adapun protes yang dilakukan warga pada saat itu meminta PT HCT untuk menghentikan sementara panen sawit di lokasi yang dianggap masih bermasalah milik warga Desa Tatakan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Tapin Selatan serta meminta untuk dilakukan kembali mediasi dengan pihak PT HCT.


Kepala Desa Tatakan yang mewakili warga petani plasma H. Ilhamsyah kepada beritapembaruan.id Rabu (27/10/21) mengatakan, sudah kesekian kalinya kami warga Desa Tatakan melakukan berbagai upaya tuntutan kepada pihak PT HCT dan beberapa bulan yang lalu kami juga meminta pemerintah daerah melalui Kesbangpol untuk memfasilitasi mediasi dengan PT HCT.


"Pada hari Sabtu (23/10) baru-baru ini warga dengan PT HCT yang diwakili Humasnya Setiono melakukan mediasi kembali yang dipimpin oleh Kapolsek Tapin Selatan IPTU Sunardi, dan disaksikan dari personil Pam Obvit Polda Kalsel Bripka Pol Hirwin  bertempat di Mapolsek Tapin Selatan Tambarangan," terangnya.


H.Ilhamsyah menjelaskan, pada saat itu PT HCT melakukan panen sawit di lokasi kebun sawit kami yang dikerjasamakan (Plasma) dan belum ada tindakan penyelesaiannya.


"Jawaban dari pak Setiono (Humas PT HCT ) pihaknya melakukan aktivitas panen sawit itu, katanya karena menerima surat dari Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) 94 tentang izin aktivitas panen," ujar H Ilhamsyah.


Lanjutnya, sementara warga tidak menerima surat tersebut yang disebutkan tadi sehingga warga masih berpegang pada surat KPKS 94 yang meminta pihak PT HCT tidak melakukan aktivitas apapun di kebun plasma tatakan sebelum masalah diselesaikan.


"Pihak PT HCT sampai saat ini tidak menjalankan surat KPKS 94 tertanggal 16 September 2021, sehingga itu yang menjadi dasar bagi warga menolak surat KPKS tertanggal 20 Oktober 2021," jelasnya.


Masih menurut H. Ilhamsyah setelah mediasi Humas PT HCT Sutiono akhirnya memahami, dan berjanji akan mengikuti proses yang saat ini diupayakan penyelesaiannya oleh warga tatakan melalui Pemkab Tapin.


"Menyikapi kejadian aktivitas panen kebun plasma tatakan secara sepihak oleh PT HCT itu, pada hari ini kami melakukan musyawarah dengan warga untuk menyamakan persepsi terlebih dahulu," ungkapnya.


Kepala Desa Tatakan Ilhamsyah mengatakan, hasil musyawarah dengan warga pada hari ini Rabu (27/10/21) warga meminta aktivitas kebun plasma ditiadakan sampai ada penyelesaian sengketa yang telah dirancang Pemda dalam membantu memediasi.


Menurut Ilhamsyah, ada tiga tuntutan warga kepada PT HCT, yakni meminta bagi hasil panen sawit karena sudah jauh dari perjanjian awal (tanam 2011 - 2021), lahan harus disesuaikan dengan SK Bupati tentang CPCL plasma Tatakan, yaitu seluas 2 hektar dan pengelolaan kebun tetap ingin dikelola dan dilaksanakan oleh warga.(ron)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dianggap Langgar Kesepakatan, Petani Desa Tatakan Protes PT HCT

Terkini

Topik Populer

Iklan