Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kompol Bowo Lesmono |
BEKASI - Meski telah banyak pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, Polres Metro Bekasi tetap menjalankan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, Sabtu (6/11/21) malam.
Personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP mendatangi beberapa lokasi pusat keramain dari mulai THM, Resto, food court, dan tempat keramaian lainya yang ada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi
Kasat Binmas Kompol Bowo Lesmono mengatakan, selama operasi pihaknya tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan serius sehingga lebih banyak memberikan teguran.
"Ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi dalam mengantisipasi meledaknya penyebaran varian baru," ujarnya.
Lanjut Kompol Bowo Lesmono, bahwa petugas gabungan menyisir beberapa tempat hiburan malam di Ruko Thamrin, seperti Karaoke Bali Terrace, Karaoke Jenesis, Karaoke Baliku dan Karaoke Pinky. Kemudian dilanjutkan di Ruko Singaraja, Karaoke White, Karaoke Miho, Karaoke Stalistik, sentra keramaian masyarakat Cikarang Festival (Cifest).
"Jadi di setiap lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan kami berikan peringatan agar tetap patuhi protokol kesehatan dan tidak berkerumun," ujarnya saat dikonfirmasi media Minggu (7/11/21) pagi.
Menurut Bowo, tim operasi akhirnya lebih banyak memberikan edukasi kepada masyarakat meskipun Kabupaten Bekasi menetapkan uji coba PPKM Level 1, bukan berarti sudah bebas tanpa aturan protokol kesehatan.
Wakasat Narkoba Kompol Nababan mengatakan, sejauh kita sisir, tidak ada yang buka. Ada kerumuman anak - anak muda di sekitar Kalimalang, kita himbau bubar.
"Ada dugaan mereka menunggu THM ada yang buka. Sejauh yang kita pantau Kalimalang sampai pukul 02.00 tidak buka, termasuk yang di Cibitung, ada 3 tempat yang kita pantau dan tutup," terangnya.
Sementara, sesuai Peraturan Kepala Daerah dan Satgas Covid-19, kata Wakasat Narkoba Nababan, protokol kesehatan di ruang-ruang publik, kafe, dan lainnya tetap harus dijalankan meskipun sudah terdapat sejumlah pelonggaran terkait kapasitas pengunjung dan jam operasional.
Menurutnya, hal itu merupakan perintah Satgas Covid-19 untuk mencegah terjadinya eforia di kalangan masyarakat terkait penetapan Kabupaten Bekasi sebagai daerah uji coba new normal.(sigit)