Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin tetapkan Perda APBD Tahun 2022, Senin (22/11/21)(foto:ist) |
RANTAU - Rapat Paripurna DPRD Tapin tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun Anggaran 2022 dihadiri Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor, Senin (22/11/21).
Pantauan beritapembaruan.id Rapat Paripurna DPRD Tapin yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Yamani didampingi Wakil Ketua H Midpay Syahbani dan H Muhtar, selain dihadiri Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor diikuti oleh 18 orang dari 25 anggota dewan dan juga dihadiri seluruh SKPD dan Camat.
Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor mengucapkan terima kasih kepada fraksi - fraksi di DPRD Tapin yang telah menyampaikan pendapat akhirnya, dan seluruh fraksi menyetujui sekaligus dilaksanakan penandatanganan SK pimpinan dewan tentang persetujuan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
H Syafrudin Noor menyampaikan bahwa adapun rincian Ranperda APBD yang ditetapkan menjadi Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 yakni Pendapatan disepakati sebesar Rp 1.101.005.112.260 atau 1,1 triliun dan Belanja yang disepakati sebesar Rp 1.683.551.008.104 atau 1,6 triliun.
"Sedangkan Defisit disepakati sebesar Rp 582.545.895.844 dan Pembiayaan Netto yang digunakan untuk menutupi defisit disepakati dianggarkan sebesar Rp 582.545.895.844," terangnya.
Ia menuturkan selama pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2022, Pemkab Tapin mencatat dan memperhatikan masukan serta saran yang disampaikan baik melalui rapat komisi - komisi dengan SKPD maupun dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Tapin.
"Pada kesempatan ini saya meminta kepada seluruh SKPD dan camat serta Para Kepala Bagian untuk memperhatikan masukan dan saran serta melaksanakan program kegiatan yang sudah mendapatkan persetujuan DPRD dengan baik dan penuh tanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Tapin," pinta Syafrudin Noor.
Diakhir sambutannya Wakil Bupati Tapin Syafrudin Noor mengajak Anggota Dewan yang terhormat itu, untuk terus membina kebersamaan dalam membangun Kabupaten Tapin dengan tetap memberikan pemikiran - pemikiran yang konstruktif dan aspiratif karena menurutnya, pengertian makna otonomi daerah itu adalah kemampuan inisiatif dan kreativitas daerah dalam mengelola dan mengembangkan seluruh potensi berbasis lokal.
"Makna otonomi daerah itu adalah kemampuan daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensi berbasis lokal baik sumberdaya alam, sumberdaya manusia maupun sumberdaya buatan sehingga nantinya Kabupaten Tapin tetap eksis sebagai daerah otonom dan mampu mensejahterakan masyarakat secara lahir dan batin," tutupnya.(ron)