Iklan

Iklan

Dua Perusahaan Akhirnya Berdamai, Truk Angkutan Batubara Bisa Beraktivitas

BERITA PEMBARUAN
18 Februari 2022, 11:30 WIB Last Updated 2022-03-08T17:30:36Z
Dua Perusahaan akhirnya berdamai, jalan Haulling mulai Jumat (18/2/22) bisa dilalui truk batubara (foto:ron)

RANTAU - Paska perdamaian antara dua perusahaan PT. Antang Gunung Meratus (PT AGM) dan PT. Tapin Coal Terminal (PT TCT) dengan masing - masing mencabut laporan sehingga dibukanya kembali jalan Haulling, kini pengangkutan batubara telah beroperasi kembali, Jumat (18/2/22).


Pantauan beritapembaruan.id aktivitas pengiriman batubara melalui jalan dekat under pass Jl A Yani KM 101 Kabupaten Tapin Kalsel, telah beroperasi kembali menyusul kesepakatan perdamaian antara kedua perusahaan tersebut.


Informasi diterima, kesepakatan perdamaian antara PT. AGM dengan PT. TCT itu dilakukan dan ditandatangani di Jakarta pada Senin 14 Februari 2022 lalu.


Kesepakatan damai dengan masing - masing mencabut laporan tersebut mengakhiri perselisihan serta penutupan jalan Haulling KM 101 dan Toll Road (Chek point) yang berdampak hampir tiga bulan atau tepatnya Sejak 27 November 2021 lalu berhentinya aktivitas pengiriman batubara PT. AGM ke Pelabuhan Lokbuntar.


Direktur PT. TCT Markus Antonius Wibisono saat dikonfirmasi beritapembaruan.id mengatakan, Senin kemarin sudah menandatangani perjanjian perdamaian antara PT. TCT dengan PT. AGM.


Ia menuturkan dalam kesepakatan perdamaian tersebut, PT. AGM mengakui hak PT. TCT atas sebidang tanah di jalan Haulling dekat under pass KM 101 dan sebaliknya kami PT. TCT memberikan persetujuan (consent) penggunaan sebidang tanah miliknya di jalan Haulling tersebut untuk pengiriman batubara PT. AGM.


"Selain itu kami (PT. TCT dan PT. AGM ) sepakat, menghentikan proses hukum di Kepolisian (Polda Kalsel) dan Pengadilan (PN Rantau) terkait perselisihan yang terjadi," imbuhnya.


Informasi dihimpun, PT.TCT memasukkan surat pencabutan laporan polisi di Polda Kalsel pada hari Rabu 16 Februari 2022 dan PT. AGM memasukkan surat permohonan pencabutan perkara perdata yang telah diregister dalam perkara No.8/Pdt.G/2021/PN.Rta di Pengadilan Negeri Rantau pada Selasa 15 Februari 2022.


"Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, kami berharap segala masalah yang terjadi bisa diselesaikan," ujar Markus.


Sementara itu Deputi COO PT. AGM Arifin Zaenul Fanani mengatakan, bahwa adanya kesepakatan sehingga dibukanya kembali jalan Haulling KM 101 itu merupakan hasil upaya bersama banyak pihak termasuk AGM dan Asosiasi Angkutan.


Arifin berharap ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali sehingga tidak menggangu perekonomian dan tidak ada kendala bagi para pelaku usaha khususnya di Kabupaten Tapin.


"Setelah hampir tiga bulan stop. Insya Allah mulai besok (Jumat 18/2/22 hari ini - red) aktivitas pengiriman batubara PT. AGM melalui jalan Haulling KM 101 yang selama ini ditutup bisa normal kembali," ungkapnya.


Ia pun menyampaikan permohonan maaf mewakili PT. AGM selama tiga bulan terakhir ini apabila ada yang merasa dirugikan atau ada hal lainnya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Perusahaan Akhirnya Berdamai, Truk Angkutan Batubara Bisa Beraktivitas

Terkini

Topik Populer

Iklan