![]() |
Ketua PW.IWO Sumut Yudhistira.(foto : ist) |
DELI SERDANG - Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW. IWO) Sumatera Utara Yudhistira kecam kekerasan terhadap wartawan Hasmar Beny Haspi saat sedang meliput sengketa eksekusi lahan PTPN di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Kejadian eksekusi dan bentrokan petugas keamanan PTPN dengan warga tersebut berujung pada penganiayaan terhadap seorang wartawan media online bernama Hasmar Beny Haspi, turut menuai respon keras dari PW. IWO Sumatera Utara Yudhistira.
Ketua PW. IWO Sumut Yudhistira dengan tegas mengecam keras tindakan yang dinilainya sangat biadab tersebut.
“Apa salah wartawan?. Korban tengah melakukan peliputan, lalu terjadi bentrokan antara pihak PTPN dengan warga, lalu kenapa wartawan yang sedang menjalankan tugasnya malah menjadi sasaran,” kecamnya lewat keterangan pers di Medan, Kamis 24 Maret 2022.
Berdasarkan laporan yang diterimanya dari PD IWO Deli Serdang, korban dikeroyok dan dianiaya secara sadis oleh pelaku yang diyakininya dikenal pihak PTPN.
“Sepertinya motifnya ada unsur kesengajaan. Bahkan akibat kejadian itu, tak hanya menderita luka-luka, ponsel korban juga hilang. Kalau saya menilai ini seperti ada upaya merampok atau memang berupaya menghilangkan jejak yang ada di rekaman ponsel korban,” sebutnya.
Perbuatan tersebut lanjut Yudis, jelas tak bisa ditolerir. Apalagi wartawan menjalankan tugas pokoknya di bawah UU Pers.
“Kami secara tegas meminta Kapolres Deli Serdang segera bertindak dan menindak pelakunya. Usut sampai tuntas kasus ini. Apalagi korban adalah anggota PD IWO Kabupaten Deli Serdang. Kami bersama LBH IWO akan mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.
Lebih jauh Yudis juga mengkritik terus berulangnya tindak kekerasan terhadap wartawan.
“Hal ini karena lemahnya perlindungan terhadap profesi kami di negeri ini, sehingga siapapun bisa sesukanya berbuat kepada jurnalis termasuk melakukan tindak kekerasan secara brutal,” pungkasnya.
Seperti diketahui, paska penganiayaan yang dialaminya, usai menjalani perawatan medis, Hasmar Beny Haspi secara resmi melaporkan kejadian itu ke Polres Deli Serdang.
Laporan itu tertuang dalam LP Nomor : STTLP/B/164/III/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 24 Maret 202 terkait pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 Jo 170 KUHP. (Red)