| Terduga Pemilik Narkotika jenis Sabu diamankan Anggota Polsek Tapin Utara. (foto : ist) |
RANTAU - Dua pria yang diduga pemilik narkotika jenis sabu berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda oleh anggota Polsek Tapin Utara beserta Sat Resnarkoba Polres Tapin.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tapin Utara IPTU. Sugiono melalui keterangan tertulis kepada beritapembaruan.id, Rabu 16 Maret 2022.
Kapolsek Tapin Utara IPTU. Sugiono mengatakan, kedua pria yang diamankan itu berinisial HRL (40) warga Kelurahan Kupang Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin dan YF (39) warga Kelurahan Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan, Rabu 16/3/22.
"Kedua pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut diamankan di hari yang sama Kamis 10 Maret 2022 namun di tempat berbeda," ungkapnya.
IPTU. Sugiono menjelaskan, HRL diamankan di sebuah teras depan rumah di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara, sedangkan YF diamankan di sebuah rumah di Desa Lawahan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin.
"Untuk TKP penangkapannya berbeda, namun masih dihari yang sama dan dengan jeda waktu tidak terlalu lama, atau hanya kurang lebih berselang dua jam," terangnya.
Kronologis penangkapan bermula ketika adanya laporan dari masyarakat, bahwa diduga telah terjadi transaksi narkoba ditempat tersebut, kemudian anggota Polsek Tapin Utara bersama Sat Resnarkoba Polres Tapin mendatangi TKP sekira pukul 16.00 WITA.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang diduga pelaku (HRL) ditemukan 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang di dalam lubang tali celana pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tapin Utara guna proses lebih lanjut," tuturnya.
Lanjutnya, lalu hasil pengembangan dari penangkapan HRL itu, sekira dua jam kemudian anggota Polsek Tapin Utara bersama Sat Resnarkoba Polres Tapin melakukan pengembangan, dan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh YF (pelaku) kepada anggota Kepolisian.
"Selanjutnya pelaku (YF) dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tapin Utara guna diproses lebih lanjut," jelasnya.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan beserta masing-masing pelaku, dari HRL yakni tiga paket sabu dengan berat kotor 1,62 gram dan berat bersih 1,00 gram, satu buah dompet warna coklat tua, satu buah celana pendek dan uang tunai pecahan 100 dan 50 ribuan dengan total sebesar Rp 2,5 juta.
Sedangkan barang bukti yang ikut diamankan dari YF yakni dua paket yang diduga jenis sabu, dengan berat kotor 0,58 gram dan berat bersih 0,16 gram.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara serta denda paling sedikit satu miliar.(ron)

