![]() |
Tiga terduga pelaku curanmor yang diamankan Satreskrim Polsek Bintan Timur, Bintan Kepri 26 Maret 2022.(foto : ist) |
BINTAN - Anggota Polsek Bintan Timur amankan 3 orang KAF, RMY dan FM yang diduga pelaku pencurian sepeda motor.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pada konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur, Kepulauan Riau, Sabtu 26 Maret 2022.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan kronologis pengungkapan peristiwa tersebut, bahwa berawal dari laporan saudari Junika ke Polsek Bintan Timur yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor, selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan terjadinya curanmor milik saudari Junika yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur IPTU T. P. Sipahutar, S.H., guna menemukan keberadaan pelaku yang mana mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV rumah pelapor.
"Ciri-ciri pelaku dugaan curanmor tersebut lebih dari satu orang. Setelah anggota unit reskrim Polsek Bintan Timur mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di seputaran Pelantar KUD Tanjungpinang, personil langsung menuju pelantar KUD," terangnya
Kemudian kata Kapolres, personel Unit Reskrim mengamankan terduga pelaku FM Als R.dan diamankan 2 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang disimpan di rumah saudara FM alias R, kemudian saudara AS lalu saudara DA dan YF.
"Dengan tertangkapnya empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor personel Polsek Bintan Timur mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak lima unit, kemudian dua unit sepeda motor akan diserahkan ke Polres Tanjungpinang karena locus atau TKP berada di wilayah hukum Polres Tanjungpinang," bebernya.
Kemudian lanjut Kapolres, 3 orang tersangka dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur terhadap 1 orang lainnya diserahkan ke Polres Tanjungpinang karena TKP Polres Tanjungpinang.
"Terhadap 3 Orang terebut di jerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke (4) K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan Penjara selama-lamanya 7 tahun," tandasnya.(rls/merry).