![]() |
Ketua KC FSPMI Kab. Karawang Asmat Serum (tengah) bersama Dani Supardika Korda Garda Metal FSPMI Kab. Karawang (kanan). |
KARAWANG - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang akan melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.
Hal ini disampaikan Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang, Asmat Serum, S.H Korda Garda Metal FSPMI Kabupaten Karawang, Dani Supardika dalam rapat teklap aksi bersama Garda Metal Karawang, Kamis (10/11/2022).
Menurut Asmat Serum, aksi unjuk rasa besok (Jumat, 11/11/2022) yang telah diinstruksikan oleh DPP FSPMI serentak di Jawa Barat. Untuk FSPMI Kabupaten Karawang sendiri akan mengikuti sesuai instruksi aksi unjuk rasa damai di depan gerbang Kantor Bupati Karawang.
"Aksi FSPMI Kabupaten Karawang akan dimulai pada pukul 08.00 WIB," ucap Asmat Serum.
Selanjutnya kata Asmat, akan diawali dengan penjemputan anggota PUK SPA FSPMI ke pabrik-pabrik yang ada di Kawasan Karawang International Industri City (KIIC), Kawasan Surya Cipta dan Kawasan Industri Indotaisei yang pastinya mereka beranggotakan FSPMI dan telah diinstruksikan melalui Surat Instruksi KC FSPMI Kabupaten Karawang dan khususnya PUK SPAMK, PUK SPEE, PUK SPL, PUK SPAI FSPMI se-Kabupaten Karawang.
"Dan untuk Garda Metal wajib untuk menjadi garda terdepan yang akan diturunkan sebanyak 5 persen dan diinstruksikan juga ke setiap Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPA FSPMI yang wajib ikut berjuang ke tempat aksi yang dipusatkan di depan gerbang Kantor Bupati Karawang atau Pemda Karawang dan akan menggunakan mobil komando (Mokom)," tandas Asmat.
Dijelaskannya, peserta aksi diwajibkan membawa bendera besar dan kecil PUK SPA FSPMI baik dari PUK SPAMK FSPMI, PUK SPL FSPMI, PUK SPEE FSPMI, PUK SPAI FSPMI, dan banner tuntutan.
"Dipastikan kurang lebih 500-1000 anggota FSPMI akan berbondong-bondong memadati dan memenuhi depan gerbang Kantor Bupati Karawang atau Pemda Karawang," ungkap Asmat.
Masih kata Asmat, aksi ini akan mengangkat tuntutan kenaikan upah Tahun 2023 sebesar 13 persen, khususnya di Kabupaten Karawang, tolak PHK dengan ancaman resesi global, dan tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Upah buruh di Kabupaten Karawang khususnya FSPMI Kabupaten Karawang akan diputuskan pada tanggal 21 November 2022, bahwa nantinya akan ada kenaikan upah atau tidak di Tahun 2023. FSPMI mempertegas kepada Bupati Karawang. Dan nantinya akan disampaikan sekaligus dibawa ke Gubernur Jawa Barat," terang Asmat.
Masih menurut Asmat, bahwa kenaikan upah Tahun 2023 sebesar 13 persen khususnya di Kabupaten Karawang, kemudian menolak PHK dengan ancaman resesi global, dan menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami akan klarifikasi dan beraudiensi menyampaikan tuntutan kita bersama-sama PC SPA FSPMI lainnya agar bisa membuat keputusan kenaikan upah tahun 2023 sebelum tanggal 21 November 2022," tegas Asmat.[Ari/Hsn]