Iklan

Iklan

Pengadilan Negeri Bekasi Tunda Sidang Praperadilan Emzih

BERITA PEMBARUAN
22 November 2022, 15:13 WIB Last Updated 2022-11-22T08:24:40Z
Emzih Zihan bersama Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa 22 November 2022.


BEKASI - Sidang praperadilan kasus Emzih dengan Polres Metro Bekasi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa 22 November 2022.


Praperadilan tersebut diajukan seorang ibu rumah tangga bernama Emzih Zihan, berkaitan dengan laporan terkait kasus penganiyaan terhadap dirinya yang dihentikan.


Dalam pembacaan permohonan praperadilan, kuasa hukum Emzih, Baharu Zaman, S.H., menyebut bahwa kliennya merasa dirugikan karena bukti hasil visum dari rumah sakit sudah jelas, dan kejadian perkara tersebut di dalam lingkungan Polsek Bantargebang kenapa kasus dihentikan, ada apa ya?


"Pada 17 Desember 2021 sdri. Emzih dipanggil oleh Polsek Bantargebang sekira pukul 09.00 WIB, karena klien kami dilaporkan telah melakukan pencurian oleh pihak Arga Tarigan agar datang untuk dilakukan mediasi," kata kuasa hukum Emzih, Baharu Zaman.


Namun lanjutnya, ketika dalam mediasi tersebut Arga Tarigan marah dan menyikut klien kami di perut yang waktu itu dalam keadaan hamil yang mengakibatkan klien kami sakit perut dan jatuh. 


"Klien kami juga menderita memar di punggung dan kakinya, karena tidak terima maka klien kami melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota," ujarnya.


Setelah membuat LP dengan Nomor : LP/B/3.271/XII/2021/SPKT. Satreskrim Polres Metro Kota Bekasi/Polda Metro Jaya dan ditunggu dari hasil penyelidikan tersebut, tiba tiba klien kami mendapat surat bahwa perkara tersebut dihentikan. 


"Kami dan klien kami melakukan permintaan untuk sidang Praperadilan, dan hari Senin, 22 November 2022 kami mendapatkan jatah untuk sidang I tersebut. Namun kami kecewa karena pihak kepolisian Metro Kota Bekasi tidak dapat hadir di persidangan tersebut," ungkapnya.


Diketahui majelis Hakim menunda sidang tersebut, dan dilanjutkan Senin depan dengan agenda yang sama.(rls/Sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengadilan Negeri Bekasi Tunda Sidang Praperadilan Emzih

Terkini

Topik Populer

Iklan