Iklan

Iklan

WNA Asal Banglades, Delapan Tahun Tinggal Tanpa Izin Akhirnya Dideportasi

BERITA PEMBARUAN
08 Desember 2022, 09:20 WIB Last Updated 2022-12-08T02:35:26Z
Petugas imigrasi saat mengawal WNA asal Banglades yang dideportasi ke negara asalnya, Rabu 7 Desember 2022.(foto:ist)


RANTAU - Tim Pemantauan Orang Asing (TIM PORA) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tapin bersama Kantor Imigrasi TPI Banjarmasin temukan satu orang WNA asal Bangladesh yang tidak memiliki izin tinggal.


Tim Pemantauan Orang Asing (TIMPORA) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tapin Aulia Ulfah, S.E., M.M., melalui Kasubid Wasnas dan Penanganan Konflik Wahyudi Noor mengatakan, WNA tersebut hari ini Rabu (7/12/22 ) sudah dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.


"WNA yang dideportasi itu berinisial MB (36) negara asal Bangladesh. Sejak tahun 2014 lalu tinggal dan berkeluarga di Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin," ujarnya.


Menurut pengakuannya, MB menikah di Timur Tengah dengan salah seorang perempuan warga Kecamatan Binuang yang pada saat itu sama - sama menjadi TKA di Kuwait. 


Lalu kata Wahyudi, saat istri yang dinikahinya ini pulang pada tahun 2014 lalu ke Kabupaten Tapin, MB ikut dengan menggunakan izin kunjungan. Sejak saat itu ia tidak kembali ke negara asalnya dan juga tidak mengurus administrasi izin tinggal atau menetap bersama istrinya di Desa Pulau Pinang bersama dua orang anaknya. 


"Selama tinggal di Kabupaten Tapin ini MB bekerja serabutan bahkan sempat kerja di salah satu perkebunan kelapa sawit. Namun saat diminta KTP oleh pihak perusahaan ia tidak bisa menunjukkan, sehingga dikeluarkan dari tempat kerja," terangnya.


Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Sahat Pasaribu membenarkan bahwa pihaknya telah mendeportasi satu orang WNA asal negara Bangladesh karena telah melakukan pelanggaran administrasi tentang izin tinggal. 


"Berawal mendapat informasi dari masyarakat, Kantor Imigrasi Banjarmasin bersama Tim Pemantauan Orang Asing dalam hal ini Kesbangpol Kabupaten Tapin, Polri, TNI dan BIN serta stakeholder lainnya melakukan kroscek langsung ke yang bersangkutan dan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian sehingga dilakukan pendeportasian ke negara asal dan dimasukkan kedalam daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online," jelasnya. 


Inisialnya MB (36) kata Sahat, jenis kelamin laki - laki, negara asal Bangladesh yang bersangkutan melakukan pelanggaran sesuai ketentuan pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 


Selanjutnya kata Sahat, MB dideportasi dari Kabupaten Tapin melalui Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta lalu transit di Bandara Kuala Lumpur kemudian negara asalnya Bangladesh.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • WNA Asal Banglades, Delapan Tahun Tinggal Tanpa Izin Akhirnya Dideportasi

Terkini

Topik Populer

Iklan