Iklan

Iklan

Perjanjian Kerja Masih Polemik, Begini Respon Buruh di Kabupaten Pinrang

BERITA PEMBARUAN
18 Mei 2023, 20:39 WIB Last Updated 2023-05-18T13:42:05Z
Serikat Buruh Nusantara Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, Selasa 16 Mei 2023.(foto:ist)


PINRANG - Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) merupakan salah satu harapan yang diinginkan oleh Kaum Buruh. Lebih khusus yang telah bekerja lebih dari 21 hari selama 3 bulan beturut-turut. 


Hal tersebutpun senada dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 


Wakil Ketua Serikat Buruh Nusantara Kabupaten Pinrang Akbar mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Biota Laut Ganggang kepada Pekerja Harian Lepas yang telah bekerja. 


"Kami sebelumnya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Pinrang pada Tanggal 30 Januari 2023 atas dasar keresahan yang dialami oleh Pekerja dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT. Biota Laut Ganggang yang telah bekerja selama 21 hari selama 3 Bulan berturut-turut," ujar Wakil Ketua Serikat Buruh Nusantara Kabupaten Pinrang Akbar. 


Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat titik terang dan kejelasan mengenai polemik Pekerja Harian Lepas dengan pihak PT. Biota Laut Ganggang. Sehingga Serikat Buruh Nusantara Kabupaten Pinrang kembali merencanakan untuk melakukan Bipartit (Pertemuan antara Pekerja dan Perusahaan). 


"Kami kembali menyusun rencana untuk Bipartit pada tanggal 3 Mei 2023, akan tetapi pihak manejemen PT. Biota Laut Ganggang belum dapat memenuhi permintaan kami kembali. Sehingga Bipartit urung kembali dilaksanakan," tuturnya. 


Lebih lanjut Akbar mengatakan, urungnya Bipartit tersebut yang diharapkan sebagai upaya penyelesaian polemik. Dan dialami antara pihak Pekerja Harian Lepas dan PT. Biota Laut Ganggang selaku perusahaan, kerap urung terlaksana. Sehingga Serikat Buruh Nusantara Kabupaten Pinrang kembali mengirimkan permohonan melalui surat kepada DPRD Kabupaten Pinrang, untuk mengagendakan RDP pada 16 Mei 2023. 


"Kami telah menyurati DPRD Kabupaten Pinrang pada 16 Mei kemarin, untuk memfasilitasi RDP dan telah diterima oleh pihak DPRD Kabupaten Pinrang. Sehingga diharapkan terdapat titik temu dan kejelasan mengenai polemik yang dialami Pekerja Harian Lepas dengan PT. Biota Laut Ganggang," tandasnya.(abd)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perjanjian Kerja Masih Polemik, Begini Respon Buruh di Kabupaten Pinrang

Terkini

Topik Populer

Iklan