Iklan

Iklan

Kejari Tetapkan ASN Disdik Tapin Jadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana BOS

BERITA PEMBARUAN
21 September 2023, 20:28 WIB Last Updated 2023-09-21T13:28:33Z
Oknum ASN Disdik Kabupaten Tapin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tapin, atas dugaan tindak pidana Korupsi Dana Bos Tahun 2021, Kamis 21 September 2023.(foto:ist)


RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin Kalimantan Selatan tetapkan seorang ASN berinisial RH jadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah, Kamis (21/9/2023).


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Tapin, Adi Fakhruddin, RH ditetapkan jadi tersangka karena diduga telah melakukan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar (SD) se -Kabupaten Tapin pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2021 lalu.


"Tersangka RH, merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada saat itu, 2021 lalu bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan," ungkapnya.


Kajari menyebutkan, total kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka RH ini mencapai Rp 387.607.000 dari keseluruhan penerimaan Kas Dana BOS reguler sebesar Rp 559.237.500.


Atas perbuatannya, RH disangkakan melanggar pasal primer pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 jo pasal 18 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Guna memudahkan proses penyidikan, setelah resmi ditetapkan jadi tersangka RH kini dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tapin hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 21 September sampai 10 Oktober 2023 mendatang.


"Proses penyelidikan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus Tipikor ini,"  pungkasnya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Tetapkan ASN Disdik Tapin Jadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana BOS

Terkini

Topik Populer

Iklan