Iklan

Iklan

Pelaku Pembakaran Warung di Karawang Berhasil Diciduk Polisi

BERITA PEMBARUAN
12 Februari 2024, 15:22 WIB Last Updated 2024-02-12T09:21:06Z
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Senin 12 Februari 2024.(foto: Jo)


KARAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil membekuk pelaku pembakaran warung klontong 24 Jam di daerah Tempuran Kabupaten Karawang.


Pelaku yang berinisial OM warga Kecamatan Tempuran, Karawang, merupakan seorang residivis dan terafiliasi dengan LSM.


Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa pelaku OM melakukan pembakaran tersebut karena kesal akibat penolakan korban untuk membeli ponsel dari pelaku. Sebelum melakukan pembakaran, pelaku mengonsumsi minuman keras jenis Ciu.


"Kejadian pembakaran warung terjadi pada Kamis, 25 Januari 2024, sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap setelah tim taktis Sanggabuana Polres Karawang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini," jelas Wirdhanto pada Senin, 12 Februari 2024.


Tim taktis menerima informasi bahwa pelaku OM berada di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, pada Minggu, 11 Februari 2024, sekira pukul 03.30 Wib. Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, dan petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.


"Pelaku OM saat akan ditangkap melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.


Pelaku OM tidak hanya terlibat dalam kasus pembakaran warung, tetapi juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus perusakan saat bentrok antar LSM di TKP Jalan Surya Utama KAV C1, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. 


Rekan pelaku berinisial BBK yang terlibat dalam kasus yang sama telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Karawang.


Pelaku terancam pasal 187 KUHPidana karena sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, serta pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 2,8 tahun terkait pengrusakan yang dilakukannya. 


"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta," pungkasnya.(jo/bdg)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Pembakaran Warung di Karawang Berhasil Diciduk Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan