Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan yang Mayatnya Dibuang di Karawang

BERITA PEMBARUAN
25 Maret 2024, 17:23 WIB Last Updated 2024-03-25T10:23:50Z
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP. Abdul Jalil saat melakukan konferensi pers di Mako Polres, Senin 25 Maret 2024.(foto: Joe)


KARAWANG - Sebanyak empat orang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang terkait kasus tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian.


Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, menyampaikan bahwa ini merupakan pengungkapan kasus terkait penemuan mayat di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu.


"Pada hari Selasa, 19 Maret 2024, sebelumnya telah ditemukan mayat dengan luka di seluruh tubuh," ujar Abdul Jalil, Senin 25 Maret 2024.


Abdul Jalil menjelaskan bahwa korban adalah Supriatna (50), seorang warga Bandung. Jasad korban sengaja dibuang oleh para pelaku di Karawang setelah mengalami aksi penganiayaan.


"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta bukti rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan empat orang," kata Abdul Jalil.


Para pelaku yang diamankan adalah RS (18), MA (23), RK (26), dan AMH (23), semuanya merupakan warga Bandung Kulon.


Abdul Jalil juga menjelaskan motif para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban, yaitu karena dituduh mencuri barang di toko milik salah satu pelaku.


Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk enam unit handphone, dua DVR CCTV, tiga set kunci, satu flashdisk, satu karpet, satu jam tangan, dan satu dompet.


"Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.(joe)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan yang Mayatnya Dibuang di Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan