![]() |
Anggota DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti(foto: ist) |
JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, angkat suara terkait polemik pengalihan 13 pulau yang selama ini masuk wilayah Kabupaten Trenggalek, kini justru diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Tulungagung.
Polemik ini mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
LaNyalla mempertanyakan langkah Kementerian Dalam Negeri yang dinilai memicu kegaduhan di daerah. Ia menegaskan bahwa 13 pulau tersebut sejak lama berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek dan telah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur, serta diperkuat melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.
“Sejak dulu 13 pulau itu milik Trenggalek. Kok sekarang justru diklaim masuk Tulungagung? Ini membingungkan masyarakat dan berpotensi menciptakan konflik antar daerah,” ujar LaNyalla dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Mantan Ketua DPD RI itu mengingatkan agar para pembantu Presiden Prabowo Subianto tidak memperberat tugas kepala negara dengan kebijakan yang kontraproduktif.
“Presiden Prabowo saat ini sedang menghadapi tantangan besar di bidang geopolitik regional dan global. Jangan sampai presiden terus-menerus harus turun tangan membatalkan keputusan anak buahnya. Ini membuktikan tidak adanya satu visi dalam pemerintahan,” tegasnya.
LaNyalla mencontohkan beberapa kebijakan menteri yang sebelumnya telah dibatalkan Presiden Prabowo, seperti pembatalan kenaikan PPN untuk barang esensial oleh Kementerian Keuangan, percepatan pengangkatan CASN 2024 setelah sempat ditunda oleh Menpan RB, serta pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat yang menuai protes publik.
Terbaru, Presiden Prabowo juga membatalkan keputusan pengalihan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara, yang sempat menimbulkan penolakan keras dari masyarakat Aceh.
“Pemerintahan harus satu visi, visi presiden. Jika menteri jalan sendiri-sendiri dan membuat gaduh daerah, itu namanya menambah beban presiden,” tandas LaNyalla.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, juga mendesak Pemerintah Provinsi Jatim tidak bersikap pasif terhadap sengketa batas wilayah ini.
Ia mengingatkan adanya dokumen otentik hasil rapat resmi di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri pada 11 Desember 2024 yang menyepakati bahwa 13 pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Trenggalek.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Adapun 13 pulau yang dipermasalahkan itu adalah Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Pulau Tamengan.(**)