Iklan

Iklan

Ade Efendi Zarkasih Bantah Tuduhan Selingkuh, Siap Tempuh Jalur Hukum

BERITA PEMBARUAN
23 Juli 2025, 08:45 WIB Last Updated 2025-07-23T01:45:07Z
Kuasa Hukum Direktur Perumda Tirta Bhagasasi Reza Putra saat konferensi pers di Hotel Amarossa Kota Bekasi, Selasa (22/07/2025) malam.(foto: ist)


BEKASI - Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih, membantah keras tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan oleh politisi H. Cecep Noor (CN). 


Pernyataan ini disampaikan Ade dalam konferensi pers di Hotel Amarossa, Kota Bekasi, pada Selasa (22/7/2025), didampingi oleh kuasa hukumnya, Reza Putra.


Ade menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan asusila dengan seseorang berinisial PR, seperti yang ramai diberitakan sejumlah media.


“Isu yang beredar sangat tendensius dan menyudutkan saya,” ujar Ade di hadapan puluhan wartawan.


Lebih lanjut, pria kelahiran Bekasi tahun 1991 itu juga membantah telah membuat surat pernyataan yang mengakui perbuatan tersebut, sebagaimana diklaim oleh Cecep Noor dalam konferensi persnya di Hotel Sahid, Cikarang, sehari sebelumnya (21/7/2025).


“Saya tidak pernah menyatakan itu, baik secara lisan maupun tertulis. Silakan buktikan bila ada, kami siap menghadapinya secara hukum,” tegasnya.


Sementara itu, kuasa hukum Ade, Reza Putra, menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dalam menangani persoalan ini.


“Kami berharap musyawarah bisa ditempuh untuk menyelesaikan kesalahpahaman. Konferensi pers hari ini juga bagian dari ikhtiar untuk membuka ruang dialog,” kata Reza.


Reza juga membantah kabar bahwa kliennya telah membuat laporan polisi terkait kasus ini.


“Tidak ada laporan ke Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, klien kami tetap mengupayakan jalur kekeluargaan,” ujarnya.


Menanggapi maraknya pemberitaan terkait isu tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, mengimbau agar insan pers tetap menyajikan berita secara berimbang.


“Jangan sampai terjadi trial by the press, yakni berita yang menghakimi secara sepihak dan menimbulkan prasangka publik yang merugikan pihak tertentu,” ujarnya.


Doni, yang juga merupakan peserta akselerasi UKW Utama tahun 2022, mengingatkan agar media tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.


“Pers harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak memiliki niat buruk dalam memberitakan isu tertentu, tetapi berdasarkan kaidah jurnalistik yang benar,” pungkasnya.(***)





Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ade Efendi Zarkasih Bantah Tuduhan Selingkuh, Siap Tempuh Jalur Hukum

Terkini

Topik Populer

Iklan