Iklan

Iklan

Penyuluh Pertanian Non-ASN Karawang Tuntut Kepastian Diangkat Jadi P3K

BERITA PEMBARUAN
22 Juli 2025, 15:29 WIB Last Updated 2025-07-22T08:29:34Z
Ketua Komisi I DPRD Karawang Asep Syaefudin Zuhri saat menerima puluhan THL/non ASN terkait nasib mereka yang belum diangkat jadi P3K, Senin 21 Juli 2025.(foto: ist)


KARAWANG - Puluhan tenaga harian lepas (THL) non-ASN yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penyuluh Pertanian Kabupaten Karawang mendatangi Gedung DPRD Karawang, Senin (21/7/2025), untuk menyuarakan nasib mereka yang belum juga diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), meski telah mengabdi lebih dari satu dekade.


Kehadiran mereka bertepatan dengan agenda rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Karawang yang digelar di Ruang Rapat II. RDP tersebut juga dihadiri oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta perwakilan Dinas Pertanian Karawang.


Ketua Forum Komunikasi THL/non-ASN Penyuluh Pertanian Karawang, Hady Setiadi, S.P., menyatakan bahwa mereka menuntut percepatan pengangkatan menjadi ASN, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa ke depan tidak diperkenankan lagi ada tenaga penyuluh non-ASN.


“Agar kami juga bisa menjadi penyuluh pertanian ASN sesuai amanat Inpres No. 3, karena ke depan tidak boleh ada lagi ketenagaan penyuluh dari non-ASN,” kata Hady kepada awak media.


Namun, Hady menyebut bahwa hasil RDP belum memuaskan. Ia menilai, tanggapan dari pihak terkait belum memberikan solusi konkret terhadap tuntutan mereka.


“Kami hanya diberi harapan-harapan pemanis. Tidak ada jawaban yang benar-benar mengena terhadap tuntutan kami,” keluhnya.


Hady menjelaskan, saat ini terdapat 28 penyuluh pertanian non-ASN di Karawang yang telah mengabdi sejak tahun 2009. Ia mempertanyakan mengapa formasi ASN untuk mereka belum juga dibuka, meski jumlahnya tidak besar.


“Jumlah kami sedikit, tapi kenapa masih belum juga bisa diakomodir? Kami sudah melakukan pendekatan ke BKPSDM dan dinas-dinas terkait untuk mendapat kepastian yang jelas,” ujarnya.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mendorong pertemuan antara Dinas Pertanian dan kementerian terkait.


“Keluhan dan aspirasi para penyuluh pertanian ini akan disampaikan langsung ke kementerian. Mereka sudah mengabdi sejak 2009, dan layak mendapatkan tempat dalam formasi ASN,” ujar Saepudin.


Ia juga menegaskan bahwa formasi penyuluh pertanian yang sebelumnya tertutup harus kembali diusulkan oleh Pemkab Karawang agar para penyuluh non-ASN ini bisa mengikuti seleksi P3K.


“Formasi untuk penyuluh pertanian harus dimasukkan kembali dalam usulan Kabupaten Karawang. Apalagi jumlah mereka tidak banyak,” pungkasnya.(joe)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyuluh Pertanian Non-ASN Karawang Tuntut Kepastian Diangkat Jadi P3K

Terkini

Topik Populer

Iklan