![]() |
| Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa bersama jajaran saat memperlihatkan Sajam yang dibawa pelaku tawuran di Cikarang Timur dalam Konferensi Pers di Mapolsek Cikarang Timur, Jumat 12 September 2025.(foto: ist) |
BEKASI - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tawuran disertai pengeroyokan yang terjadi di wilayah Cikarang Timur pada Minggu (7/9/2025) dini hari.
Dalam kejadian tersebut, sebanyak 16 orang pelaku diamankan, terdiri dari 6 orang dewasa dan 10 anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolsek Cikarang Timur pada Kamis (12/9/2025), memaparkan bahwa aksi tawuran tersebut dipicu oleh provokasi melalui media sosial.
"Awalnya mereka saling menantang melalui media sosial. Kemudian berkumpul di sekitar Jalan Raya Rengasbandung untuk melakukan aksi tawuran," ujar Kapolres didampingi Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto, Kasi Humas AKP Aliyani, serta perwakilan dari DPPPA dan psikolog.
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban bernama Muhamad Yuda (23), yang merupakan anggota Satsamapta Polres Metro Bekasi, melintas di lokasi dan secara spontan diserang oleh kelompok pelaku. Mereka menggunakan senjata tajam dan bahkan meneriakkan kata 'begal' untuk memprovokasi situasi.
Akibat penyerangan tersebut, dua unit sepeda motor milik korban dan rekannya Honda PCX dan Yamaha RX King mengalami kerusakan parah akibat sabetan senjata tajam dan lemparan batu.
“Pelaku salah sasaran. Mereka mengira korban adalah kelompok lawan, padahal bukan,” jelas Kombes Mustofa.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit motor Honda PCX, satu unit motor RX King, satu buah corbek, dua senjata tajam jenis “penyabut nyawa”, serta satu celurit berwarna biru.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, yang diancam dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.
Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama pada malam hari.
“Kami minta orang tua mengawasi anak-anaknya, jangan sampai keluar malam tanpa tujuan jelas. Hal ini untuk mencegah mereka menjadi korban maupun pelaku tindak pidana,” tegasnya.(Sigit)


