![]() |
| KDM saat beradu argument dengan seorang warga yang menolak pembongkaran. |
KARAWANG – Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) kembali turun langsung meninjau proyek normalisasi aliran sungai di kawasan Interchange Karawang Barat, Senin siang (10/11/2025). Kunjungan ini menjadi sorotan publik lantaran bukan kali pertama KDM mendatangi lokasi tersebut dalam beberapa pekan terakhir.
Didampingi Kades Sukamakmur Dede Sudrajat dan Kades Wadas H. Junaidi, KDM meninjau sejumlah saluran air yang tengah dikerjakan dalam proyek normalisasi yang melibatkan pihak Perum Jasa Tirta (PJT).
Namun, suasana di lapangan sempat memanas ketika KDM bersitegang dengan seorang warga yang menolak bangunannya dibongkar. Warga tersebut mengaku telah menyewa lahan PJT lebih dari 10 tahun, dan menilai tindakan pembongkaran dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
“Saya sudah lama kontrak lahan ini ke PJT. Seharusnya ada surat pemberitahuan dulu, jangan langsung dibongkar begitu saja,” protes warga tersebut.
Perdebatan antara KDM dan warga itu pun terekam dan kini beredar luas di berbagai platform media sosial, termasuk di kanal YouTube KDM Channel.
Menanggapi situasi tersebut, advokat senior Karawang, H. Elyasa Budianto, SH, MH, ikut memberikan pandangan hukum. Ia menilai, proyek normalisasi tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan warga atau mengabaikan prosedur.
“Pemerintah jangan sewenang-wenang. Normalisasi itu baik, tapi jangan sampai mengorbankan hak orang lain. Semua harus melalui mekanisme yang benar,” tegas Elyasa.
Menurutnya, pihak yang berwenang untuk melakukan pembongkaran adalah PJT selaku pemilik lahan, bukan pihak lain yang mengaku bertindak atas perintah Gubernur.
“Kalau memang mendesak, PJT bisa menyesuaikan masa kontrak penyewa. Tapi tidak bisa langsung membongkar tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Elyasa juga secara terbuka menantang Gubernur KDM untuk debat di lokasi proyek di Desa Sukamakmur pada Kamis mendatang. Ia menyebut, debat tersebut penting agar publik memahami perbedaan antara berbagai jenis saluran air dan kewenangan pengelolaannya.
“Saya ingin memberi pemahaman langsung agar KDM bisa membedakan mana sungai di bawah BBWS, mana saluran sekunder dan tersier yang menjadi kewenangan PJT,” pungkasnya.
Proyek normalisasi di wilayah Interchange Karawang Barat ini sejatinya bertujuan untuk mengatasi banjir yang kerap melanda kawasan tersebut. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan masih perlunya komunikasi dan sosialisasi yang lebih baik antara pemerintah, pengelola, dan masyarakat terdampak agar program berjalan tanpa menimbulkan polemik.
(Irfan)
