![]() |
| Bupati Bekasi ADK (tengah) bersama dua tersangka lainnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih (KPK) Jakarta Selatan, Sabtu 20 Desember 2025.(foto: ist) |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan uang ijon proyek.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) dini hari.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, serta saudara SRJ selaku pihak swasta,” ujar Asep.
KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Desember 2025.
Dalam perkara ini, ADK dan HMK diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Asep menjelaskan, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari SRJ dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai uang muka atau jaminan proyek yang akan dikerjakan pada tahun-tahun mendatang.
“Setelah dilantik pada akhir tahun 2024, saudara ADK menjalin komunikasi dengan saudara SRJ yang merupakan kontraktor yang biasa mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. Meskipun proyeknya belum ada, saudara ADK diduga sering meminta sejumlah uang untuk proyek yang direncanakan pada tahun 2026 dan seterusnya,” tutur Asep.
Uang ijon tersebut diberikan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara. Total dana yang diserahkan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang diterima Ade Kuswara dari sejumlah pihak. Sepanjang tahun 2025, total penerimaan lain tersebut mencapai sekitar Rp 4,7 miliar, dengan salah satu aliran dana tercatat sebesar Rp 4,5 miliar.
KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.(sigit)


