![]() |
| Macan tutul yang tertangkap kamera pengawas di hutan sanggabuana dalam kondisi kaki depan pincang dan diduga mengalami kelaparan kronis. |
KARAWANG – Rekaman kamera tersembunyi (camera trap) milik Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) mengungkap dugaan perburuan liar yang menyebabkan seekor Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) mengalami cedera serius di kawasan Hutan Pegunungan Sanggabuana.
Satwa langka dilindungi tersebut terekam dalam kondisi pincang pada kaki depan kiri serta menunjukkan tanda-tanda kelaparan kronis.
Bukti visual tersebut diperoleh Tim Ekspedisi Macan Tutul Jawa SCF dari kamera trap yang dipasang sejak Februari 2025 di 20 titik di kawasan hutan negara Pegunungan Sanggabuana.
Dalam periode yang sama, kamera juga merekam aktivitas sejumlah orang yang diduga pemburu liar memasuki kawasan hutan di luar jalur wisata dengan membawa senjata api rakitan jenis dorlok serta anjing pemburu.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwas menyampaikan bahwa temuan tersebut dilaporkan secara resmi oleh SCF ke Polres Karawang pada 23 Januari 2026. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang.
“Laporan temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Karawang,” ujar AKP Nazal Fawwas saat konferensi pers di Mako Polres Karawang, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan keterangan saksi dari Dinas Kehutanan dan BKSDA, penyidik mengidentifikasi lima orang terduga pelaku berinisial J, AM, M, A, dan UM yang berdomisili di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Mereka diketahui kerap melakukan aktivitas perburuan di kawasan Gunung Karadak, Gunung Lesang, Gunung Haur, hingga Gunung Opat yang termasuk Kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu pucuk senjata api jenis dorlok, dua ekor anjing pemburu, serta rekaman video asli kamera trap SCF tertanggal 5 Oktober 2025 yang diduga berkaitan langsung dengan cedera Macan Tutul Jawa tersebut.
Hasil gelar perkara mengungkap bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, tepatnya di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari. Atas dasar tersebut, penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta untuk proses penyidikan lanjutan.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perburuan dan kepemilikan senjata api di kawasan hutan negara tanpa izin.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kolaborasi pengelolaan dan pengawasan kawasan konservasi. Hutan Sanggabuana merupakan wilayah kerja sama antara Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat-Banten dengan Sanggabuana Conservation Foundation.
Pemanfaatan teknologi kamera trap dinilai efektif sebagai alat pemantauan sekaligus sistem peringatan dini terhadap ancaman perburuan liar.
Dengan dilimpahkannya perkara ke Polres Purwakarta, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi efek jera terhadap praktik perburuan liar yang mengancam kelestarian satwa langka dilindungi. (*)
