KARAWANG - Antisipasi penyebaran Covid-19 Forum Masyarakat Karawang (FMK) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk menutup tempat hiburan malam, Jumat (20/3/20) malam.
Disampaikan Ustd Cepyan Lukmanul Hakim dalam rilisnya bahwa hasil musyawarah FMK, Jumat (20/3/20) malam di Masjid Aljihad Jalan Jenderal Ahmad Yani Karawang, meminta kepada pemkab untuk memberikan sosialisasi bahaya wabah Corona kepada masyarakat secata luas, sistematis dan bertanggungjawab.
“ Kami meminta pemkab untuk menutup seluruh tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat dan spa tanpa kecuali, sampai berakhirnya masa darurat virus Corona, atau sampai tanggal 29 Mei 2020,” tandasnya.
Bahkan Cepyan menambahkan, bahwa rencana pelaksanaan acara pawai 10.000 obor jelang Ramadhan yang digagasnya ditunda untuk mencegah merebaknya penyebaran virus yang berbahaya tersebut sampai berakhirnya masa darurat wabah virus Corona, sesuai keputusan Pemkab Karawang.
“Kepada seluruh organisasi yang tergabung dalam FMK untuk membantu menutup tempat hiburan malam dengan aksi nyata, baik tulisan ataupun tindakan bersama aparat penegak hukum,” pinta ketua panitia Pawai 10.000 Obor itu.
Selanjutnya PMK tambah Cepyan, mengajak kepada kaum muslimin dan muslimat untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, serta menjadikan Masjid sebagai pusat kegiatan umat islam.(red)

