Iklan

Iklan

Perkara Novel Baswedan, Hakim Diharap bisa Putuskan Secara Adil

BERITA PEMBARUAN
16 Juni 2020, 13:31 WIB Last Updated 2020-06-16T06:34:22Z
Ketua  Komisi III DPR RI Herman Hery
JAKARTA-  Hakim dapat memutus perkara Novel Baswedan dengan keyakinannya. Tak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa.

Seperti yang disampaikan ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menanggapi soal tuntutan Jaksa kepada penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya meminta semua pihak untuk menghormati jalannya persidangan dan kebebasan hakim dalam memutuskan perkara. Saya harap hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya," papar Herman dalam keterangan persnya, Senin (15/6/20).

Selanjutnya Herman mengingatkan bahwa proses peradilan masih berlangsung. Tahapan yang berlangsung saat ini adalah pembacaan tuntutan terhadap tersangka oleh jaksa penuntut umum. Dalam proses persidangan, keputusan akhir mengenai sanksi pidana adalah kewenangan hakim.

"Apakah mungkin putusan hakim berbeda? Tentu saja secara normatif tidak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini, meminta semua pihak menghormati proses sidang. Herman berharap hakim dapat memutus kasus penyerangan Novel secara adil.

"Di sisi lain, patut juga dipahami bahwa putusan hakim nantinya merupakan kewenangan yudikatif yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," tandasnya.

Sementara sebelumnya, dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras. Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*rls)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perkara Novel Baswedan, Hakim Diharap bisa Putuskan Secara Adil

Terkini

Topik Populer

Iklan