KARAWANG- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang klarifikasi terkait dugaan permintaan sejumlah uang sebesar Rp. 5- 20 juta terhadap perusahaan yang akan mengaktifkan sistem informasi industri nasional (SIINas).
Kepala bidang (kabid) Industri Disperindag Karawang Deni mengungkapkan dugaan tersebut hanya suatu kemungkinan saja.
"Bisa jadi iya atau tidak, karena yang mengurus SIINas itu perusahaan itu sendiri, bisa jadi menggunakan biro jasa notaris kan, nah kalo khusus disini tidak bisa," ungkapnya.
Selanjutnya Deni menambahkan SIINas dan OSS itu perusahaan sendiri yang mengurus sehingga nanti nya akan keluar Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Yang punya akses email dan pasword itu perusahaan sendiri," tambahnya.
Dalam hal ini kata Deni, ketika OSS dan SIINas sudah bisa diakses disperindag menunggu perintah dari Kementerian Perindustrian untuk melakukan verifikasi lapangan sesuai Peraturan Menteri No. 40 tahun 2019.
"Verifikasi lapangan itu dilakukan oleh kabupaten dan kota, tergantung nilai investasinya. Kalo investasi nya 50 miliar ke bawah itu diverifikasi oleh kabupaten dan kota, kalo diatas 50 miliar itu kewenangan propinsi dan pusat," tandasnya.
Kemudian Deni menambahkan prosedur SIINas sesuai kementerian perusahaan perseorangan (persero) atau perusahaan terbatas (PT) harus memiliki akun email dan pasword tersendiri untuk mengkases SIINas.(jar)