![]() |
Proyek Perumahan Rolling Hills |
KARAWANG- Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Satpol- PP yang akan memberhentikan sementara proyek pembangunan The Rolling Hills, dikecam oleh Sekjen LSM Kompak Reformasi, Panji Panca Aljihadi.
Panji menilai penyetopan sementara hanya akan menghambat program pemerintah paket kebijakan ekonomi jilid 2 tekait investasi tentang Kemudahan Perizinan Investasi di Kawasan Industri.
"Kami memandang rencana menyetopan sementara proyek tersebut menunjukan ketidaktahuan Pemkab akan Program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) dimana investor boleh mengerjakan konstruksi sambil pengurusan IMB, UKL/UPL atau perizinan lainnya secara paralel," ujar Panji.
Dijelaskan Panji, pelaksanaan proyek Rolling Hills itu menurut kami tidak ada aturan yang dilanggar, meskipun belum memiliki IMB dan adendum UKL/UPL.
Justru lanjut Panji, dalam aturan yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bahwa proyek yang berada di Kawasan industri tertentu justru mendapat kemudahan berupa program KLIK, dimana investor dapat langsung mengerjakan konstruksi meskipun belum memiliki IMB dan UKl/UPL namun secara parallel harus mengurusnya.
Terlebih dalam kasus Rolling Hills masih kata Panji, investor sudah memiliki izin prinsip UKL/UPL dari tahun 1991 dan tinggal diadendum, sementara IMB sedang proses pengurusan.
" Jadi ini tidak melanggar SK BKPM No 24 Tahun 2016, Perubahan Kedua SK BKPM Nomor 17 Tahun 2017 dan Perubahan Ketiga SK BKPM Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kawasan Industri Tertentu Untuk Kemudahan Investasi Langsung Kontruksi," tandas Panji.
Dan Kawasan KIIC serta KJIE termasuk dalam daftar Kawasan Industri untuk lokasi penerapan program (KLIK). Jadi menurut kami rencana Pemkab Karawang yang akan menghentikan meskipun sementara berarti tindakan tersebut tindakan illegal dapat dipidana dan diperdatakan.
"Seharusnya Pemkab beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membantu mendukung. Jangan disamakan proyek yang masuk program KLIK dan Non-KLIK. Kalau proyek Non-KLIK itu secara mutlak harus memiliki terlebih dahulu semua perizinan kemudian pengerjaan konstruksi," ujarnya.
Kalaupun ada penekanan ke Rolling Hills sebenarnya pada aspek kepastian tenaga kerja serta UMKM bagi warga Karawang baik itu selama pengerjaan konstruksi maupun pasca konstruksi.
Kalaupun ada permasalahan harusnya Pemda mengkomunikasikan menjaga kondusivitas investasi.
"Dan bila ada pihak-pihak yang merasa adanya ketidakadilan dengan program KLIK ini sebaiknya menempuh jalur judicial review atau legislative review bila dipandang program klik ini membuat ketidakadilan," jelasnya.(rls/mus)