Iklan

Iklan

Listrik Kerap Padam di Karawang, Aktivis Desak PLN Beri Kompensasi untuk Pelanggan

BERITA PEMBARUAN
19 Juni 2026, 16:43 WIB Last Updated 2026-06-19T09:44:26Z
Mustapid (foto: ist)


KARAWANG - Pemadaman listrik yang terjadi hampir setiap hari di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat menuai keluhan masyarakat. Gangguan pasokan listrik tersebut dinilai menghambat berbagai aktivitas, terutama kegiatan ekonomi dan usaha warga.


Aktivis perlindungan konsumen dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR, Mustapid, menilai kondisi tersebut menunjukkan kegagalan penyedia layanan listrik dalam memenuhi hak-hak konsumen.


“Masyarakat sebagai konsumen telah banyak dirugikan oleh PLN sebagai pelaku usaha,” ujar Mustapid, dalam keterangan tertulisnya pada beritapembaruan.id, Jumat 19 Juni 2026.


Menurutnya, masyarakat selama ini telah memenuhi kewajiban dengan membayar tagihan listrik tepat waktu, namun belum mendapatkan pelayanan yang optimal. Ia menilai posisi konsumen kerap berada di pihak yang dirugikan ketika terjadi pemadaman berulang.


“Masyarakat dituntut patuh membayar, tetapi hak untuk mendapatkan layanan yang baik sering diabaikan,” katanya.


Mustapid menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyedia layanan listrik wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan apabila terjadi gangguan yang melampaui standar mutu pelayanan, termasuk terkait durasi pemadaman maupun frekuensi gangguan.


Kompensasi tersebut dapat berupa pengurangan tagihan listrik dengan besaran yang disesuaikan tingkat gangguan, mulai dari 50 persen hingga maksimal 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Ketentuan serupa juga berlaku untuk indikator pelayanan lain, seperti kesalahan pencatatan meter, keterlambatan koreksi rekening, hingga layanan sambungan baru.


Meski demikian, ia mengakui terdapat kondisi tertentu yang membebaskan penyedia listrik dari kewajiban memberikan kompensasi, seperti pemadaman akibat pemeliharaan, gangguan di luar kendali, keadaan darurat yang membahayakan, maupun kepentingan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.


Untuk pemadaman yang telah direncanakan, pelanggan juga seharusnya menerima pemberitahuan paling lambat 24 jam sebelum pelaksanaan.


Mustapid menegaskan bahwa masyarakat berhak menuntut ganti rugi apabila pemadaman terjadi akibat kelalaian atau kesalahan operasional penyedia layanan listrik.


“Jika terbukti ada kelalaian, konsumen berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Ia berharap kualitas pelayanan listrik di Karawang segera diperbaiki sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kerugian akibat pemadaman yang terjadi secara berulang.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Listrik Kerap Padam di Karawang, Aktivis Desak PLN Beri Kompensasi untuk Pelanggan

Terkini

Topik Populer

Iklan