JAKARTA- Cegah perusak fasilitas umum polisi berinisial AJS babak belur dihajar lima orang perusuh demo menolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020.
Korban mengalami luka pada bagian mata, kepala, punggung, dan dada. Saat ini korban menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Insiden itu terjadi pada Kamis (9/10/20) dini hari. Saat itu korban sudah selesai bertugas dan dalam perjalanan pulang. Saat melintas di Jalan Gajah Mada tepatnya depan Hotel Paragon ada sekelompok massa yang akan menghajar warga.
Para pelaku marah kepada warga karena melarang merusak fasilitas umum. Anggota reserse yang bertugas di Polda Metro Jaya itu mencoba melerai mereka, tapi malah jadi korban pengeroyokan.
"Anggota yang mau melerai ini malah mengalami penganiayaan oleh lima tersangka karena mereka sempat teriaki itu polisi kemudian berkumpul dan dilakukan pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada awak media, di Mapolda, Rabu (21/10/20).
Lebih jauh Yusri menjelaskan, polisi telah menangkap tiga orang pelaku. Satu orang berinisial MRR (21), sementara dua lainnya masih di bawah umur
"Dia (MRR) memukul tiga kali korban dan mengambil HP serta barang lain termasuk kartu pengenal anggota Polri" jelasYusri.
Sementara pasal yang dikenakan untuk ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Mereka ditahan karena ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.
Khusus tersangka yang di bawah umur penahanan dilakukan sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Mereka dititipkan di rumah amanah.(Okta).