Iklan

Iklan

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bupati Tapin Terbitkan Surat Edaran

BERITA PEMBARUAN
23 Desember 2020, 15:01 WIB Last Updated 2020-12-23T08:05:40Z
Kasatpol PP dan Damkar H.Mahyudin


RANTAU- Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 Bupati Tapin HM. Arifin Arpan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/854/Pol PP-DK/2020 tentang Protokol Kesehatan, libur Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 pada masa pandemi covid-19.


Ada 8 point isi Surat Edaran bupati tersebut, masyarakat dilarang melakukan kegiatan mengumpulkan massa, dilarang melaksanakan perayaan pengantin yang bisa menimbulkan kerumunan dan berakibat pada penyebaran covid-19, para pemilik kafe, karaoke, biliar, warung remang dan angkringan dilarang melakukan aktivitas (tutup total) pada  24 ke malam 25 Desember 2020 dan malam 31 Desember 2020 hingga malam 1 Januari 2021.


Kafe, karaoke, biliar, warung remang dan angkringan pada 30 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 hanya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WITA saja. Tak hanya itu toko retail modern pun pada 24 Desember 2020 buka sampai pukul 22.00,  dan pada 31 Desember 2020 diizinkan buka sampai pukul 18.00. Demikian dengan Tempat Wisata dan Wisata Religi pun tanggal 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 pun harus tutup.


Menurut Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin Drs H Mahyudin MPD, dalam rangka Nataru 2021 Bupati mengeluarkan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan liburan Natal dan serta perayaan tahun baru, intinya dimalam tahun baru kita minta pelaku usaha dari warung angkringan sampai kafe beberapa karaoke, toko modern kita minta untuk tutup malam tahun barunya.


"Selain itu di malam Natal H min 1 dan plus 1 kita minta jam operasional sampai pukul 22.00, ini untuk mencegah dan mengendalikan terjadinya Kerumunan, yang bisa menimbulkan potensi Covid-19," ujar Mahyudin saat wawancara berita pembaruan.com di ruang kerjanya, Rabu (23/12/20).


Dan untuk pengawasan SE kata Mahyudin, kami membentuk Tim Monitor dan Pengawasan Gabungan Satpol-PP, Kodim dan Polres, ini khusus untuk memonitor malam Natal. Kalau masih ada yang melanggar kami akan membubarkan, kedua kita tutup paksa, lalu perlu kita berikan sanksi, namun kita usahakan pendekatan persuasif, kami sudah mulai memonitor.


"Kita berharap tidak terjadi Kerumunan, termasuk di beberapa daerah, kita ada beberapa tim dan patroli keterlibatan umum dan ketentraman, lalu Patroli Cipta Kondisi, Gabungan antara Satpol-PP, Polisi dan TNI," tandasnya.(ron).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bupati Tapin Terbitkan Surat Edaran

Terkini

Topik Populer

Iklan