Iklan

Iklan

Natal 2020, 37 Warga Binaan Lapas Pasir Tanjung Bekasi Menerima Remisi

BERITA PEMBARUAN
25 Desember 2020, 19:32 WIB Last Updated 2020-12-25T12:39:51Z


BEKASI- Dalam perayaan Natal tahun ini, Pemerintah memberikan remisi kepada 37 warga binaan yang ada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pasir Tanjung Kabupaten Bekasi, Jumat (25/12/20).


Di ketahui Data Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Cikarang pertanggal 25 Desember 2020, jumlah Tahanan ada 383 orang, Narapidana1.494 orang dengan jumlah Total 1.877 orang.



Dikatakan Kepala Lapas Pasir Tanjung Nur Bambang Supri Handono, untuk remisi hari besar Natal dan Tahun 2020, remisi khusus I (masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Natal) dengan presentasi pemotongan tahanan selama 15 Hari ada 1 orang. 


"Pemotongan masa tahanan selama 1 bulan ada 29 orang, pemotongan tahanan selama 1 Bulan 15 Hari berjumlah 7 orang, dengan total Jumlah keseluruhan mencapai 37 orang," ujar Nur Bambang Supri.


Lanjut Bambang, untuk tahun ini jumlah warga binaan yang mendapatkan masa pemotongan tahanan berjumlah 37 orang, dengan pemotongan dari 15 hari, satu bulan sampai satu setengah bulan.


"Pemotongan masa tahanan yang diberikan kepada 37 tahanan, dilihat dari kelakuan para warga binaan dalam menjalankan masa hukuman selama di Lapas Pasir Tanjung, dan juga sudah sesuai dengan Keputusan Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia," tandasnya. (Wahyu).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Natal 2020, 37 Warga Binaan Lapas Pasir Tanjung Bekasi Menerima Remisi

Terkini

Topik Populer

Iklan