Iklan

Iklan

CM Mantan Kades Nagasari Masih Mendekam di Lapas Cikarang

BERITA PEMBARUAN
05 Januari 2021, 20:00 WIB Last Updated 2021-01-05T13:24:26Z

BEKASI- CM tersangka kasus tindak pidana korupsi, penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Nagasari Kecamatan Serang Baru saat ini masih ditahan Kejaksaan Negeri Bekasi sejak 21 Desember 2020.

Menurut Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Alan Silalahi  didampingi Kasubsi Sospol, Deby F Fauzi kepada Awak Media, Selasa (5/1/21), mengatakan, terkait mantan Kepala Desa Nagasari, CM, benar ditahan sampai 20 hari ke depan terhitung dari 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 dan akan diperpanjang lagi.

"Penahanan tersebut terkait dengan pengembangan kasus mantan Kades Nagasari, Martam, yang telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A," terang Alan.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bandung Kelas 1 A menetapkan Terdakwa Martam Bin H.B Wijaya, melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatannya kepada pengelola Pasar Kupang. Dalam Putusan Terdakwa Martam di vonis Pengadilan terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.200 juta.
Pada kasus tersebut, Camin Mulyadi merupakan saksi.

"Dalam amar putusan Keterangan Saksi Camin Mulyadi, menerangkan bahwa berdasarkan surat kerjasama sewa guna usaha Tanah Kas Desa antara pihak Pemerintah Desa Nagasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi dengan CV Persada Lestari tahun 2017, Pihak CV Persada Lestari sebagai penyewa atas Tanah Kas Desa (TKD) tersebut membayar Rp 300 juta selama 20 tahun kedepan," tuturnya.

Kemudian mekanisme pembayaran disepakati antara Pemerintahan Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru selama 1 tahun diangsur.

Selanjutnya, bahwa benar saksi selaku Kepala Desa Nagasari pada saat itu sudah menerima pembayaran Rp 170 juta dari PT Biru Sistem Solusi dan Rp.125 juta dari CV Persada Lestari. Namun uang tersebut tidak saksi (CM) setor ke kas Desa, dengan alasan untuk keperluan desa lainnya. 

"Kami amankan tersangka CM atas dugaan Penyalahgunaan dalam pengelolaan tanah Kas Desa hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nilai kerugian negara sebesar 265 juta," tegasnya.

Lanjut Alan, tersangka CM ditahan selama 20 hari sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai 9 Januari 2021 dan ini nanti akan diperpanjang lagi oleh kejaksaan selama 20 hari sambil menunggu surat keluar perpanjangan surat penahanannya," tutur Alan.

Lalu, lanjut Alan, akibat perbuatan CM ini kami tetapkan dua pasal yaitu pasal 2 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak satu miliar rupiah.

"Juga pasal 3 dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak satu miliar rupiah, Selain itu kita tetap mengejar kerugian negara dan uang pengganti," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan  Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi Yogi Suhara, membenarkan adanya tahanan atas nama Camin Mulyadi Bin H.Hasan.

" Iya bang, disini ada atas nama Camin Mulyadi Bin H. Hasan, lahir di Bekasi, 08/05/1976, perkara UU RI no 31/1999 tentang pidana korupsi. Tanggal masuk 21/12/20," ucapnya.(Wahyu)









Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • CM Mantan Kades Nagasari Masih Mendekam di Lapas Cikarang

Terkini

Topik Populer

Iklan