Iklan

Iklan

Kadishub Tapin: Jalan Margasari Hulu Tembus Marabahan yang Rusak itu Kewenangan Provinsi

BERITA PEMBARUAN
04 Januari 2021, 20:52 WIB Last Updated 2021-01-04T13:52:45Z

RANTAU- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin H.Zain Arifin angkat bicara terkait rusaknya jalan di Desa Margasari Hulu dan Desa Baulin Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS) Tapin Kalimantan Selatan.

Saat dihubungi berita pembaruan di kantor Dishub Jalan Penghulu Nomor 02 Rantau, terkait jalan Margasari Hulu tembus Marabahan Barito Kuala yang rusak parah, mengatakan, ruas jalan Tapin, Margasari tembus Marabahan itu statusnya jalan nasional, jadi kewenangan nya ada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. 

"Terkait penggunaan jalan sudah di atur dalam Pergub Nomor 013 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengaturan Jalan Umum untuk hasil tambang dan hasil perkebunan," ucapnya, Senin (4/1/21).

Dalam hal pengawasan lanjut Zain Arifin, sudah diatur melalui Dinas Perhubungan Provinsi termasuk pemasangan rambu lalu-lintas. Kabupaten tidak boleh memasangi karena bukan aset daerah. Dinas Perhubungan kabupaten itu hanya mengawasi atau memasang rambu lalu lintas di jalan-jalan kabupaten saja soal pengawasan dan keselamatannya.

"Nah, terkait permasalahan di Margasari tadi Dishub Kabupaten Tapin hanya bisa mendampingi Dinas Perhubungan Provinsi ketika diminta untuk melakukan pengawasan atau penertiban," jelasnya.

Lanjut Zain Arifin, Kami Dinas Perhubungan Kabupaten  bersama Dinas Perhubungan Provinsi, Polisi lalu-lintas dari Polda, Polres dan Satpol-PP sudah pernah melakukan kroscek pada tahun 2020 kemarin, bahkan kita lakukan penangkapan atau razia 7 unit truk pengangkut sawit.

"Di jalan nasional ini, memang sering dipakai angkutan sawit. Kita menindak di sana, bagaimana yang di sini. Itu yang menjadi kendala. Jadi harus dari hulu ditertibkanya," tegas Zain Arifin.

Sementara didalam Pergub Nomor 013 tahun 2012 Bab III Pengaturan Penggunaan Jalan Umum untuk angkutan tandan buah sawit pasal 4 ayat 1 diatur,

'Setiap angkutan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum, kecuali angkutan tersebut hasil perusahaan perkebunan yang arealnya berdekatan dan menyebrang jalan umum (crossing) serta mendapat izin dari gubernur setelah mendapat pertimbangan tim teknis yang terdiri dari instansi terkait'.

'Pasal 4 ayat 2 point a mengatur sesuai dengan yang di izinkan dalam buku (kir) dan tonase sesuai dengan kelas jalan.point b pembatasan jumlah armada pengangkut dalam waktu bersamaan (beriringan)  melakukan pengangkutan dan point c menaati pengaturan pengelompokan wilayah rayonisasi pengolahan tbs perkebunan kelapa sawit dan ayat 3 yang pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan dengan keputusan gubernur'.(ron)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kadishub Tapin: Jalan Margasari Hulu Tembus Marabahan yang Rusak itu Kewenangan Provinsi

Terkini

Topik Populer

Iklan