Iklan

Iklan

Kadus Bantah Pesan Politik atas Perintah Kades Terkait Penerima BLT-DD

BERITA PEMBARUAN
04 Januari 2021, 14:08 WIB Last Updated 2021-01-04T07:08:35Z

KARAWANG- Kabar tentang Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Pasirkaliki, yang ditumpangi pesan politik dibantah Kepala Desa Pasirkaliki, Rawamerta Karawang H.Endang, Senin (4/1/21).

Diketahui paska penyaluran BLT DD tahap ke-6 menuai polemik. Pasalnya setelah ada kabar salah seorang warga penerima dititipkan pesan untuk memilih bakal calon petahana H.Endang.

Awalnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT DD Tahap Ke-6 tahun 2020 sebesar Rp.300 ribu per KPM, oleh Kepala Dusun (Kadus) Krajan, Kusnadi mereka diarahkan untuk memilih H. Endang sebagai bakal calon kepala desa dari petahana di Pilkades mendatang. 

Sementara, kabar yang beredar itu dibenarkan oleh Kadus Kusnadi. Hanya saja, menurut Kusnadi arahan kepada KPM penerima BLT DD untuk memilih H. Endang merupakan inisiatif dirinya bukan dari kepala desa, apalagi perintah.

"Ya, memang betul saya mengarahkan penerima BLT DD agar memilih Haji Endang. Arahan itu berkat kemauan saya pribadi bukan perintah dari lurah Endang. Dan itupun saya sampaikan kepada keluarga saya sendiri, bukan orang lain," ujar Kusnadi saat dimintai tanggapannya, Selasa (04/01/20).

Sementara ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Pasirkaliki, H.Endang, pihaknya membenarkan bahwa ia tidak memerintahkan Kadus Krajan Kusnadi untuk mengarahkan, apalagi mengintimidasi penerima BLT DD agar memilih dirinya di Pilkades,

"Saya tidak memerintahkan Kusnadi untuk menekan penerima BLT DD agar memilih saya. Kabar itu tidak benar dan perlu di klarifikasi agar tidak terjadi preseden buruk di tengah masyarakat, khususnya menjelang Pilkades. Dan saya tidak mau dikatakan memanfaatkan BLT sebagai alat politik diajang Pilkades. Biar saja masyarakat yang menilainya," tandas H. Endang. 

Dan sebagai bentuk bentuk konsekuensi atas pernyataan Kusnadi, kata H.Endang maka pihaknya mengambil langkah dan sikap tegas terhadap dia (Kusnadi). 

"Akibatnya pernyataannya, Kusnadi  diberhentikan dari jabatannya sebagai Kadus Krajan melalui musyawarah desa. Langkah tegas ini terpaksa kami tempuh sebagai bentuk pelanggaran," tegasnya. (Mat-mus)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kadus Bantah Pesan Politik atas Perintah Kades Terkait Penerima BLT-DD

Terkini

Topik Populer

Iklan