Iklan

Iklan

Diduga Mencuri HP Seorang Remaja Diamankan Polsek Tapin Utara

BERITA PEMBARUAN
07 Februari 2021, 19:16 WIB Last Updated 2021-02-07T12:24:19Z
Kapolsek Tapin Utara Ipda Subroto Rindang AS, saat perlihatkan barang bukti hasil tindakan pencurian Handphone, Sabtu (6/2/21)


RANTAU- Diduga mencuri Hand phone (HP) MA (21) warga RT. 001 RW. 001, Desa Linuh Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, diamankan Polsek Tapin Utara, Sabtu (6/2/21).


MA (21) yang diduga melakukan pencurian HP di RT 07/02 Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara sekira pukul 08.00 diamankan anggota Polsek Tapin yang dipimpin Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan.


Selanjutnya, berawal dari adanya laporan seorang korban atas nama H (35) warga asal Jalan Syekh Salman Al-Farisi, Rt.003 Rw.002, Desa Gadung Keramat, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin.


Dikatakan, Kapolsek Tapin Utara, Ipda Subroto Rindang, penangkapan terhadap tersangka terjadi saat pihaknya menerima laporan dari korban pemilik toko ponsel, yang mendapati tokonya dibobol.


"Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung melaksanakan penyelidikan dan tepat pada Sabtu, (06/02/2021) kita berhasil mengamankan tersangka di Jalan Tasan Panyi RT.07 RW.02, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupatn Tapin tepatnya di ponsel R2R," ungkapnya.


Penangkapan terhadap tersangka MA (21) lanjut Kapolsek, terjadi kurang dari 24 jam usai menerima laporan dari korban dan salah satu saksi. 


"Dari tangan tersangka barang bukti yang kita amankan, satu unit handphone merk OPPO A12 warna grey, satu unit handphone merk ASUS ZENPAD warna putih, satu unit handphone merk Vivo Y30i warna biru, satu unit handphone merk Vivo Y20 warna biru, satu unit handphone merk Samsung A12 warna biru dan dua buah batako," imbuh Kapolsek.


Lalu kata Kapolsek, uraian kejadian yang disampaikan pelapor (korban) yakni awal mulanya pelapor mau ke toko ponsel, kemudian melihat pintu depan toko ponselnya terbuka, lalu pelapor memeriksa dan ternyata ada lima handphone milik pelapor yang ada di toko tersebut hilang.


"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.748.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapin Utara guna proses lebih lanjut," tuturnya.


Untuk itu, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tapin Utara untuk proses selanjutnya.


"Dalam kasus ini, kepada tersangka akan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP," tegasnya. (Ron).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Mencuri HP Seorang Remaja Diamankan Polsek Tapin Utara

Terkini

Topik Populer

Iklan