Iklan

Iklan

Ini Kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Tentang Skema Kompensasi PDAM

BERITA PEMBARUAN
27 Februari 2021, 23:46 WIB Last Updated 2021-02-27T16:46:52Z
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini


BEKASI- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akan membahas skema teknis pembayaran kompensasi pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Bhagasasi.


"Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan, untuk teknis pembayaran dana kompensasi menunggu keputusan Pemerintah Kota Bekasi.


Apakah dilakukan per termin atau dibayar seluruhnya secara langsung. Teknisnya secara global uang masuk baru kita serahkan aset tersebut. Sesuai dengan apa yang dibayarkan Kota Bekasi," kata Ani Rukmini Jumat (26/02/2021) 


"Ani Rukmini pun masih menunggu Sistem Pembayaran kompensasi tersebut. 


"Kalau mau langsung, ya langsung membayarkan kompensasi itu. Sesuai kemampuan Kota Bekasi,” ucap Ketua Komisi I 


Namun demikian, kata Ani Rukmini, skema yang diterapkan jika sudah ada agreement dari dua pemerintah daerah yakni dua aset langsung diserahkan ke Kota Bekasi.


Informasi itu berdasarkan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


“Kalau diinfokan oleh BPKP, jika sudah clear ada persetujuan ada agreement itu dua layanan Tirta Bhagasasi langsung diserahkan kepada Kota Bekasi," tegasnya.


Dari delapan aset itu kata Ani, dua yang diserahkan. Kenapa begitu? Karena kita memahami dua layanan itu juga sumber airnya betul-betul dari Kota Bekasi.


Kata Ani, setelah skema tersebut berjalan, Pemerintah Kota Bekasi akan membayar Rp 55 miliar dari APBD Perubahan 2021.Pada pembayaran pertama ini, tiga aset diserahkan ke Kota Bekasi.


“Nah kalau sudah diserahkan Rp 100 miliar baru dah diserahkan semua (asetnya). Kalau sudah diserahkan ya devidennya milik Kota Bekasi. Kalau belum ya masih milik Kabupaten Bekasi,” tegasnya.


Soal dana ucap Ani, kompensasi masuk kas daerah atau langsung ke PDAM Tirta Bhagasasi, ini masih dikaji di Bagian Ekonomi.


“Kalau masuk ke kas daerah secara logika itu kan sudah jadi aset yang diserahkan," imbuh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi.


Lalu masih kata Ani, kalau masuk kas daerah harus ada goodwill yang kuat peruntukkan Tirta Bhagasasi. Tapi harusnya langsung ke PDAM. Pemisahan aset dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi.


"Pemkot yang telah mendirikan PDAM Tirta Patriot bakal mengambil alih aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di Kota Bekasi," imbuh Ani.


Hanya saja, lanjut Ani, sekian tahun rencana ini tak kunjung mendapatkan titik temu. Dan beberapa waktu lalu, kedua pemda menyepakati nilai kompensasi yang wajib dibayarkan pemkot senilai Rp 155 miliar. Jika pemisahan aset ini sudah terealisasi, maka PDAM Tirta Bhagasasi tidak lagi melayani warga Kota Bekasi.


"PDAM Tirta Bhagasasi akan memperluas cakupan pelayanan air bersih ke seluruh wilayah di Kabupaten Bekasi," pungkas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi.(Sigit) 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Tentang Skema Kompensasi PDAM

Terkini

Topik Populer

Iklan