![]() |
Kabid PUEM DPMD Kabupaten Karawang Agus Somantri |
KARAWANG- Penjualan kantor Unit Pengelola Kegiata (UPK) Jatisari Kabupaten Karawang oleh pengelola UPK ditunda dulu penanganannya oleh Bidang PUEM Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Karawang.
Menurut Kabid PUEM DPMD Kabupaten Karawang Agus Somantri (Asom) menjelaskan alasan penundaan pendalaman penjualan Aset UPK tersebut karena terbentur dasar hukum UPK.
"Sementara ini kita tunda dulu sampai ada payung hukumnya. Memang pengawasannya ada dikita, tapi akan menunggu aturannya dulu, paling tidak yang sedang dikejar sekarang ini adalah perbup," ungkal Asom di kantornya, Rabu (24/2/2021).
Asom mengatakan tidak tahu pasti kapan kantor UPK Jatisari dijual.
"Saya tidak tahu persis kapan kantor itu dijual. Menurut keterangan Pak Dayat (ketua UPK Jatisari) sewaktu dia mengikuti tahapan pilkades, uang hasil penjualan masih ada sebagian. Kalau setengahnya lagi saya tidak tahu," papar Asom.
Tambah Asom, menurut Alex (Ketua Forum UPK Kabupaten Karawang) kalau untuk menyelamatkan UPK, penjualan aset diperbolehkan untuk penambahan modal tapi harus melalui proses yang benar.
"Informasinya Kemendes PDTT berencana menjadikan UPK sebagai Bumdes bersama, tapi setahu saya para pengelola UPK tidak mau," tutup Asom.(Mus)