![]() |
Ilustrasi |
BEKASI- Pada masa pandemi Covid-19 ini, masih ada saja oknum yang diduga Anggota Karang Taruna tingkat Kecamatan Cikarang Utara, melakukan pungutan liar (Pungli) pada masyarakat yang akan membuat E-KTP, dengan sejumlah uang yang fantastis.
Itu diungkapkan oleh AS warga Kampung Cabang Kebon Kelapa, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, saat dirinya ingin membuat E-KTP karena hanya memiliki Surat Keterangan (SUKET).
Bertemulah dengan oknum BR yang diduga anggota karang taruna Kecamatan Cikarang Utara, yang memang sudah dikenalnya dengan meminta bantuan agar dicetak E_KTP dengan memberikan Foto Copy Suket dan Foto Copy KK.
Singkat cerita kronologis yang diceritakan AS selaku pemohon, jadi lah KTP yang dititipkannya dengan memberikan uang Rp. 50 Ribu untuk tanda terimakasihnya, namun BR meminta uang dengan sejumlah Rp.150 ribu, AS dengan singkat tidak menanggapi permintaan BR.
Namun beberapa hari kemudian BR selalu menagih AS melalui pesan WhatsApp, dengan dalil kurangnya pembayaran E-KTP yang dicetaknya.
"Orangnya WA mulu nagih katanya kurang 100 Ribu lagi, padahal saya sudah kasih 50 ribu saat jadi KTP, tapi kata orangnya di sana dia bayar orang dalem 100 ribu, jadi totalnya saya haru membayar 150 ribu," keluh AS kepada awak media pada Kamis (18/03/2021).
AS juga sudah menegaskan bukan kah E-KTP adalah program nasional yang seharusnya gratis. Namun BR kembali dengan dalilnya bahwa dirinya juga membayar 100 ribu kepada orang dalam untuk mencetak KTP. Sehingga BR harus menutupi kekurangan pembayaran AS maka dari itu BR selalu menagih.
Mendapatkan informasi yang begitu jelas dengan adanya dugaan pungli E-KTP, awak media mencoba mengkonfirmasi pihak kecamatan dari Kepala Seksi (KASI) Disdukcapil tingkat kecamatan. Namun dirinya tidak ada ditempat kerja. Dapat informasi sedang melakukan suntik vaksinasi. Mencoba kembali konfirmasi kepada Camat Cikarang Utara, kembali tidak ada di tempat sedang rapat di luar.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada informasi yang didapat dari pihak kecamatan dengan adanya dugaan pungli di Kecamatan Cikarang Utara.
Jika mengingat aturan yang berlaku bahwa Pungutan Liar (Punglu) tidak lah dibenarkan. Seperti yang tertera pada Pasal 95 B juncto Pasal 79A Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 95 B menyebutkan setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT (Unit Pelaksana Tugas).
Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 75.000.000,- (tujuh pulh lima juta rupiah).(Sigit)