![]() |
| Ilustrasi Mudik |
RANTAU- Tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 akhirnya Pemerintah Pusat memutuskan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H dan pemberlakuan larangan mudik tersebut resmi akan diberlakukan mulai tanggal 6 -17 Mei 2021 mendatang.
Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rutan kelas IIB Rantau Wahyudi menanggapi hal tersebut terkait larangan mudik lebaran oleh Pemerintah Pusat. Dirinya mendukung penuh kebijakan pemerintah.
"Dimasa pandemi ini Keputusan Pemerintah larangan mudik lebaran nanti bagi saya itu adalah keputusan terbaik dalam memerangi pandemi Covid-19," ungkapnya kepada beritapembaruan.id, Minggu (28/3/21).
Lanjut Wahyudi, momentum hari Raya Lebaran di tahun ini meskipun tidak dapat mudik, banyak cara yang bisa dilakukan untuk bersilaturahim dengan sanak keluarga.
Pria kelahiran Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat ini mengatakan, banyak solusi untuk ketemu keluarga apalagi di era teknologi seperti saat ini.
"Bisa melalui telpon, bisa video call jadi bisa ketemu kapan pun dan dimana pun," ucapnya.
Untuk itu kata Wahyudi, demi mencegah dan menyelamatkan keluarga dari terpaan virus corona cara pemerintah dinilainya sangat tepat.
"Ya, meskipun secara raga kita tidak bisa bertemu, akan tetapi saling mendoakan adalah cara terbaik agar tetap dipertemukan," ungkapnya.
Ia mengakui, memang sebagai perantau, rasa rindu dan kangen berkumpul bersama keluarga di hari Raya Lebaran tidak dapat disembunyikan. Tapi cara terbaik untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona adalah menahan diri untuk tidak mudik.
"Rindu atau kangen pasti iya. Tapi lebih baik tidak bertemu, daripada bertemu dan pada akhirnya malah membawa malapetaka bagi keluarga," tegasnya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tapin Gusti Ridha Jaya Wardhana saat di konfirmasi mengatakan, informasi terkait larangan mudik pihaknya belum mengetahui.
"Untuk larangan mudik lebaran bagi ASN biasanya ada surat dari Kemenpan RI, namun sampai saat ini belum menerima," terangnya.
Gusti Ridha Jaya menambahkan untuk larangan mudik lebaran bagi masyarakat biasanya dari kementrian perhubungan.
"Terkait masyarakat itu dari Menhub karena itu kewenangan dishub," pungkasnya.(ron)


