Iklan

Iklan

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu 9,14 Kg dan Amankan 2 Tersangka

BERITA PEMBARUAN
07 Maret 2021, 11:43 WIB Last Updated 2021-03-07T04:44:18Z
Barang bukti sabu sebanyak 41 paket seberat 9,14 kg saat dihitung Kapolsek Tapin Utara Ipda Subroto Rindang, Minggu (7/3/21)

RANTAU- Prestasi gemilang ditorehkan Polsek Tapin Utara Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan, di bulan ke tiga tahun 2021, berhasil mencetak sejarah baru mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 9,14 kg dari 2 orang pelaku bernama US (35) dan ND (40).

Kapolsek Tapin Utara Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan Sabtu 6/3/2021 mengatakan, bahwa ke 2 orang tersangka bernama US (35) warga Pematang Karangan hilir Kecamatan Tapin Tengah dan ND (40) warga Desa Pandahan Hilir Kecamatan Tapin tengah.

Awalnya, pada hari Kamis (4/3/2021) Polsek Tapin Utara menerima informasi adanya kegiatan warga Tapin yang hendak menjemput sabu sabu ke daerah Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut maka Polsek Tapin Utara berkoordinasi dengan subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan pembuntutan terhadap ke dua pelaku tersebut.

Lalu pada hari Jumat (5/3/2021) si pelaku ini bertolak dari Pontianak Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan, setelah dilakukan pembuntutan barang haram tersebut (sabu) diduga akan dibawa ke wilayah Tapin Utara dan sebagian ke wilayah Banjarmasin.

Mengingat situasi dan kondisi juga perkembangan informasi yang terjadi serta khawatir gagalnya pengungkapan, maka pada saat itu juga untuk melakukan penggrebegan dan penangkapan terhadap para pelaku.

Sikra pukul 02.30 WITA Sabtu (6/3/2021) dini hari, di atas jembatan simpang empat Handil Bhakti Kabupaten Barito Kuala  Kalimantan Selatan pelaku berhasil dihentikan.

"Setelah dilakukan penggeledahan di mobil kendaraan yang digunakan pelaku, polisi berhasil menemukan 41 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 9,14 kg, setelah ditemukannya barang bukti tersebut lalu para pelaku digiring ke kantor guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkap Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan Kapolsek Tapin Utara.

Sementara Kabagops Polres Tapin Kompol Rainhard Maradona saat dihubungi beritapembaruan.com via WhatsApp Minggu (7/3/2021) membenarkan peristiwa tersebut dan ke 2 pelaku saat ini diamankan di Polda Kalsel dan kasus nya di tangani Polda Kalimantan Selatan.(Ron)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu 9,14 Kg dan Amankan 2 Tersangka

Terkini

Topik Populer

Iklan