![]() |
Petugas gabungan saat gelar operasi yustisi di Desa Banua Padang Hilir, Minggu (7/3/21) |
RANTAU- Didasari Peraturan Bupati (Perbup) Tapin nomor 40 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Petugas Gabungan gelar Operasi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Banua Padang Hilir, Kecamatan Bungur Tapin Kalimantan Selatan, Minggu, (7/3/2021).
Petugas gabungan yang terdiri dari Koramil 1010-01/Bungur, Polsek Bungur, Satpol PP Tapin serta aparat kecamatan menjaring setidaknya 5 pelanggar yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes)
"Kami lakukan Operasi Penerapan PPKM kurang lebih selama 90 menit, alhasil 5 pelanggar terjaring," terang Pelda Agus Sidharta, Babinsa Koramil 1010-01/Bungur selaku perwakilan tertua petugas gabungan
Lebih lanjut, Agus mengatakan cuaca masih gerimis namun kita (petugas gabungan) harus tetap melaksanakan kegiatan ini, guna mendisiplinkan warga yang tidak patuh prokes, dan hasilnya menurun dari hari kemarin (Sabtu, 6/3).
"Alhamdulillah hari ini menurun pelanggar prokes di Desa Banua Padang Hilir. Kami berharap warga desa maupun pengendara yang melintas desa ini dapat menerapkan Prokes yang baik, dengan tujuan untuk kebaikan bersama," harap Agus.
Sementara itu, Suwarni salah satu pelanggar mengaku dirinya hendak ke Pasar Rantau, namun akibat terburu-buru dan cuaca sedikit gerimis, sehingga lupa memakai masker.
"Saya buru-buru, pas mau berangkat ke pasar karena cuaca sedikit gerimis, jadi saya lupa memakai masker. Eh, malah ada operasi pendisiplinan prokes," ucapnya.
Suwarni mengucapkan terima kasih, karena telah diingatkan kembali akan pentingnya prokes dan telah diberi masker.
"Saya tidak akan ulangi lagi pak," janjinya. (kr-01/Ron)